GUDANGTERKINI.COM – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, Hendri Zainuddin, divonis hukuman penjara selama satu tahun dalam kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel Tahun Anggaran 2021. Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Selasa (10/9/2024).
Ketua Majelis Hakim, Efiyanto, dalam persidangan menyatakan bahwa Hendri Zainuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun terhadap terdakwa Hendri Zainuddin,” ujar Efiyanto saat membacakan putusan dilangsir DetikSumbagsel.
BACA JUGA: 2 Remaja di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi Kedapatan Membawa 100 Butir Pil Ekstasi
Selain hukuman penjara, Hendri juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan. Hakim menilai perbuatan Hendri Zainuddin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, meski hal-hal yang meringankan termasuk sikap sopan terdakwa selama persidangan dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar.
Dalam proses hukumnya, ia telah mengembalikan seluruh uang kerugian negara senilai Rp3,4 miliar ke rekening negara. Namun, pengembalian tersebut tidak menggugurkan proses hukum yang berlangsung.
Setelah mendengarkan putusan, Hendri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut. “Kami akan pikir-pikir dahulu, Yang Mulia,” ujar Hendri.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar Agustus lalu, JPU menuntut Hendri dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Meskipun Hendri Zainuddin telah mengembalikan uang kerugian negara, JPU menilai bahwa tindakan tersebut tidak menghapus unsur tindak pidana.
Kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel ini menjadi sorotan karena melibatkan dana hibah sebesar Rp3,4 miliar dari APBD Sumsel yang seharusnya digunakan untuk kepentingan olahraga di Sumatera Selatan.