• ABOUT US
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • KIRIM KARYA TULIS
  • PRIVACY POLICY
Sabtu, Mei 24, 2025
Gudang Terkini
No Result
View All Result
E-MAIL
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
    • POLITIK
  • EKBIS
  • PERISTIWA
  • LAINNYA
    • DAERAH
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
      • KIRIM KARYA TULIS
    • PODCAST
    • TEKNO
    • LIFESTYLE
    • ARTIS DAN VIRAL
    • INTERNASIONAL
    • KESEHATAN
SUBCRIBE
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
    • POLITIK
  • EKBIS
  • PERISTIWA
  • LAINNYA
    • DAERAH
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
      • KIRIM KARYA TULIS
    • PODCAST
    • TEKNO
    • LIFESTYLE
    • ARTIS DAN VIRAL
    • INTERNASIONAL
    • KESEHATAN
SUBCRIBE
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • PODCAST
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • ARTIS DAN VIRAL
  • KIRIM KARYA TULIS
Home Peristiwa

Hendri Zainuddin Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

Gudang Terkini by Gudang Terkini
September 12, 2024
in Peristiwa
Reading Time: 1 min read
Hendri Zainuddin saat persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel

Hendri Zainuddin saat persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel (Sumber: Sumbar Post)

FacebookWhatsappShare

GUDANGTERKINI.COM  – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, Hendri Zainuddin, divonis hukuman penjara selama satu tahun dalam kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel Tahun Anggaran 2021. Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Selasa (10/9/2024).

Ketua Majelis Hakim, Efiyanto, dalam persidangan menyatakan bahwa Hendri Zainuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun terhadap terdakwa Hendri Zainuddin,” ujar Efiyanto saat membacakan putusan dilangsir DetikSumbagsel.

BACA JUGA: 2 Remaja di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi Kedapatan Membawa 100 Butir Pil Ekstasi

Selain hukuman penjara, Hendri juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan. Hakim menilai perbuatan Hendri Zainuddin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, meski hal-hal yang meringankan termasuk sikap sopan terdakwa selama persidangan dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar.

Dalam proses hukumnya, ia telah mengembalikan seluruh uang kerugian negara senilai Rp3,4 miliar ke rekening negara. Namun, pengembalian tersebut tidak menggugurkan proses hukum yang berlangsung.

Setelah mendengarkan putusan, Hendri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut. “Kami akan pikir-pikir dahulu, Yang Mulia,” ujar Hendri.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar Agustus lalu, JPU menuntut Hendri dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Meskipun Hendri Zainuddin telah mengembalikan uang kerugian negara, JPU menilai bahwa tindakan tersebut tidak menghapus unsur tindak pidana.

Kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel ini menjadi sorotan karena melibatkan dana hibah sebesar Rp3,4 miliar dari APBD Sumsel yang seharusnya digunakan untuk kepentingan olahraga di Sumatera Selatan.

Tags: dana hibah KONI SumselHendri Zainuddinkasus korupsiPengadilan Tipikor Palembangvonis hukuman penjara
Previous Post

Mengapa NASA Tidak Tertarik Menjelajahi Misteri di Balik Antartika dan Memilih untuk Menjelajah Antariksa?

Next Post

Dua Pj Bupati Mangkir dari Pemanggilan Penyidik Polda Sumsel

Gudang Terkini

Gudang Terkini

Tentang Kami Gudang Terkini adalah situs berita yang mengedepankan kualitas dan keakuratan informasi. Kami melayani audiens yang luas dengan konten berita terkini, analisis mendalam, dan laporan eksklusif yang menarik perhatian pembaca. Dengan trafik tinggi dan audiens yang terlibat, Gudang Terkini adalah tempat ideal untuk menampilkan iklan Anda. Kontak Kami Jika Anda tertarik untuk beriklan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami di: Gudang Terkini Email: gudangterkini@gmail.com Telepon: 0852 1521 3485 Alamat: Jalan Cekdam RT O8, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan Indonesia 31661 Jalan Jendral Moch Hasan, Perumahan 87 Residence Blok D 9, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan Indonesia 31661 Kami berharap dapat bekerja sama dengan Anda dan membantu mempromosikan merek Anda melalui Gudang Terkini. Terima kasih atas perhatian Anda.

Next Post
Dua Pj Bupati Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Sumsel

Dua Pj Bupati Mangkir dari Pemanggilan Penyidik Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Podcast Gusur Bersama Widia Syaputri, Tentang Perjuang Hidup dan Kesuksesan

Kisah Inspiratif Widia Syaputri: Perjuangan Melawan Kehidupan Hingga Menjadi Konten Kreator Edukasi

Podcast Gusur Bersama Widia Syaputri, Tentang Perjuang Hidup dan Kesuksesan

Podcast
Prestasi Sistem Si Nanan dan Grebek Kuliner Yuk Ninik Angkat UMKM Lubuklinggau

Prestasi Sistem Si Nanan dan Grebek Kuliner, Yuk Ninik Angkat UMKM Lubuklinggau

Podcast
Tata Novela Aktivis Perempuan Dan Mahasiswi UNPARI Lubuklinggau

Tata Novela Aktivis Perempuan Dan Mahasiswi UNPARI Lubuklinggau

Podcast
Dea Fani, Mahasiswi Hukum yang Juga Aktif di Sosmed, Sorot Perhatian di Podcast Gusur

Dea Fani, Mahasiswi Hukum yang Juga Aktif di Sosmed, Sorot Perhatian di Podcast Gusur

Podcast
Podcast "Gusur Ih Creative" Bahas Kesehatan Mental Generasi Sandwich Bersama Abi Umar

Podcast “Gusur Ih Creative” Bahas Kesehatan Mental Generasi Sandwich Bersama Abi Umar

Podcast

Berita Lainnya

Aksi Demo Murid Sekolah Meminta Pertanggung Jawaban Terhada Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru di Lubuklinggau

Pelecehan Seksual terhadap Murid: Siapa Saja yang Harus Bertanggung Jawab?

Mei 24, 2025
Dampak Psikologis Korban Pelecehan Seksual Oleh Oknum Guru di Lubuklinggau

Ini Dampak Psikologis Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru di Lubuklinggau, Bisa Bunuh Diri?

Mei 24, 2025
Oknum Guru Terduga Kasus Pelecehan Seksual di Lubuklinggau

Ini Sanksi Hukum Berat yang Menanti Oknum Guru Cabul di Lubuklinggau

Mei 23, 2025
Alvin Dalimunthe Pengurus Pusat BEM Nusantara (Kiri), Oknum Guru Terduga Tersangka Kasus Pelecehan (Kanan)

Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru di Lubuklinggau, BEM Nusantara Desak Penegakan Hukum Tegas

Mei 23, 2025
  • ABOUT US
  • REDAKSI
  • PRIVACY POLICY
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • IKLAN

Copyright © 2024 Gudang Terkini - All rights reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • PODCAST
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • ARTIS DAN VIRAL
  • KIRIM KARYA TULIS

Copyright © 2024 Gudang Terkini - All rights reserved