GUDANGTERKINI.COM – Dua pejabat (Pj) Bupati, yaitu Pj Bupati Banyuasin dan Lahat, tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat pada 19 Juli 2024.
Kasubdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, AKBP Wisdon Arizal, mengkonfirmasi bahwa kedua pejabat tersebut dipanggil untuk klarifikasi pada 4 September 2024. Namun, mereka tidak hadir. “Pemanggilan untuk klarifikasi akan kami jadwalkan kembali pada tanggal 17 dan 18 September 2024 mendatang,” jelasnya singkat dilangsir DetikSumbagsel, Rabu (11/9).
BACA JUGA: Hendri Zainuddin Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel
Sebelumnya, Polda Sumsel telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Pj Bupati Lahat pada Rabu (4/9/2024), dan kepada Pj Bupati Banyuasin pada Jumat (6/9/2024). Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan klarifikasi terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang. “Undangan klarifikasi,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, saat dikonfirmasi.
Surat panggilan yang beredar menunjukkan bahwa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel memanggil eks Pj Bupati Lahat, Muhammad Farid, dan Pj Bupati Lahat, Imam Pasli. Pemanggilan ini terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sesuai Pasal 421 KUHP, yang diduga terjadi pada Jumat, 9 Juli 2024, di Kantor Bupati Lahat, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumsel.
Surat pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas nama Redhi Setiadi mengenai dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP, dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik 811/VIII/2024/Ditreskrimum tanggal 9 Agustus 2024.
Sebelum pemanggilan, muncul surat dari BAKN & KASN yang merekomendasikan agar empat kepala dinas dan satu Kabag dikembalikan ke jabatan semula sebelum batas waktu 15 Agustus 2024. Keempat Kadis dan satu Kabag tersebut sebelumnya diberhentikan sementara dari jabatannya. Surat rekomendasi KASN memerintahkan pencabutan Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 26, 28, 29, dan 30 Tahun 2024 serta pengembalian empat PPT Pratama dan satu pejabat administrator ke jabatan semula.