GUDANGTERKINI.COM – Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 sedang digugat oleh Zulferinanda di Mahkamah Konstitusi pada Senin (30/9/2024). Dilansir dari Kompas.com, Zulferinanda menuntut perubahan persyaratan pendidikan minimal bagi calon kepala daerah.
Saat ini, syarat pendidikan hanya lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), namun pemohon meminta agar syarat tersebut ditingkatkan menjadi minimal sarjana.
Persyaratan Pendidikan Kepala Daerah Dianggap Terlalu Rendah
Menurut Zulferinanda, persyaratan pendidikan kepala daerah yang hanya SLTA tidak mendukung kemajuan dan perkembangan daerah.
Ia berpendapat, calon kepala daerah dengan pendidikan SLTA tidak memiliki pengetahuan dan strategi yang cukup dalam mengelola pendapatan asli daerah. Ia juga meragukan kemampuan lulusan SLTA dalam memimpin pemerintahan daerah yang kompleks.
Usia Minimal dan Pendidikan Sarjana Diusulkan
Saat ini, usia minimal untuk calon gubernur atau wakil gubernur adalah 30 tahun, dan untuk calon bupati atau walikota adalah 25 tahun.
Namun, Zulferinanda menyoroti bahwa tanpa pendidikan yang memadai, usia tidak dapat menjadi satu-satunya tolak ukur. Menurutnya, lulusan sarjana memiliki cara berpikir dan strategi yang lebih matang, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih baik dalam memimpin daerah.
BACA JUGA :
Hakim MK Minta Penjelasan Detail Permohonan
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menanggapi permohonan ini dengan menyatakan bahwa isu ini pernah diajukan sebelumnya ke MK.
Menurut Arief, jika pemohon bisa menyajikan argumentasi yang lebih kuat dan berbeda dari perkara sebelumnya, maka Mahkamah mungkin mempertimbangkan kembali.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini berada dalam ranah “open legal policy”, yang berarti perubahan hanya dapat terjadi jika ada alasan yang sangat meyakinkan.
Penutup Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi bisa mengubah bunyi pasal terkait pendidikan minimal bagi calon kepala daerah, agar kedepannya mereka yang memimpin daerah memiliki pendidikan yang lebih baik, demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.