GUDANGTERKINI.COM – Baru-baru ini, media sosial diramaikan oleh sebuah video yang menunjukkan seorang pengendara sepeda motor yang diduga membonceng pocong dan kemudian mendapatkan e-tilang dari polisi.
Video tersebut menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan mengenai kebenaran kejadian tersebut.
Kronologi Kejadian Viral
Video yang viral di media sosial ini memperlihatkan serangkaian foto dari seorang pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang bersosok putih, yang dianggap sebagai pocong.
Kejadian ini diduga terjadi di Pasuruan, seperti yang terlihat pada unggahan akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @idaman_makmu pada Selasa, 10 September 2024.
Akun tersebut membagikan foto e-tilang yang diterima pengendara motor tersebut.
Yang menarik perhatian adalah sosok putih yang dibonceng dianggap sebagai pocong.
Akun tersebut juga mengklaim bahwa pengendara dikenakan tilang karena pocong yang dibonceng tidak mengenakan helm.
“Pov lu ketilang karena gak bawa sim (X), gak bawa STNK (X), ga bawa helm (X), poci nya gak pake helm () kejadian di Pasuruan lagi,” tulis akun tersebut.
Postingan ini telah menonton oleh 2,6 juta orang, mendapatkan ribuan komentar, dan dibagikan oleh belasan ribu pengguna.
Dalam surat e-tilang yang ditampilkan, terdapat halaman lampiran yang menyebutkan bahwa pengendara ditilang karena tidak mengenakan helm.
Foto yang diperlihatkan adalah seorang pengendara motor berwarna putih yang mengenakan pakaian hitam, dengan penumpang yang diduga pocong.
Penjelasan dari Kepolisian
Ternyata, berita viral ini memiliki sisi lain. Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Deni Eko Prasetyo, memberikan penjelasan mengenai kebenaran foto-foto tersebut.
Menurutnya, foto-foto yang beredar adalah hoax atau berita bohong, Ia menjelaskan bahwa pengendara motor tersebut sebenarnya ditilang karena tidak mengenakan helm, bukan karena pocong yang dibonceng.
“Itu bohong. Pengendara ditilang karena tidak membawa helm. Kejadian ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, Bangil, pada 8 Agustus 2024,” kata Deni, dikutip dari GUDANGTERKINI.COM pada Selasa, 10 September 2024.
Deni juga menunjukkan foto asli dari kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang tidak memperlihatkan sosok pocong seperti yang viral.
Dalam foto tersebut, hanya terlihat seorang pengendara motor yang sendirian dengan bayangan hitam di belakangnya yang dianggap sebagai pocong oleh beberapa orang.
Deni menegaskan bahwa pengendara motor telah membayar denda tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan pentingnya verifikasi informasi sebelum membagikannya di media sosial untuk menghindari penyebaran berita palsu yang bisa menyesatkan publik.
Peristiwa ini mengingatkan kita untuk selalu memeriksa kebenaran informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah terpengaruh oleh berita yang tidak terverifikasi.
Kejadian ini menjadi contoh bagaimana hoax bisa menyebar luas dan mempengaruhi opini publik.