GUDANGTERKINI.COM – Senjata api (senpi) yang digunakan oleh Amir (47), mantan Kepala Desa Karang Anyar, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) diduga merupakan senjata organik Polri. Saat ini, pelaku telah dititipkan di Rumah Tahanan Lapas Kelas II A Lubuklinggau.
Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sofian Hadi membenarkan informasi mengenai asal senjata api tersebut. “Intinya unsur-unsur sudah terpenuhi mengenai pengancaman menggunakan senpi itu. Nah, untuk senpinya itu senpi organik Polri,” katanya pada Rabu (11/9/2024), dilansir DetikSumbagsel.
Pengusutan Asal Senjata Api Ilegal
Sofian mengatakan bahwa pihak kepolisian masih menelusuri asal senjata api tersebut sehingga bisa dimiliki oleh tersangka. “Inventarisnya belum tahu karena Polda Sumsel sudah kita telusuri dan tidak ada mengenai senjata itu. Kita masih koordinasi dengan polda-polda yang lain dan sudah melibatkan laboratorium forensik Polda untuk menelusuri asal-usul senpi ini dari mana,” ujarnya.
Penolakan Tersangka Amir
Kepada polisi, tersangka tidak mengakui bahwa senjata api tersebut miliknya. “Kalau tersangka dia sama sekali tidak mengakui, dia bersikeras tidak mengakui senjata itu senjata milik dia. Senjata itu malah jadi alibi dia, katanya mungkin senjata itu ada orang yang meletakkan di lokasi kejadian,” jelas Sofian.
“Walaupun dia tidak mengakui, kita ada alat bukti pendukung yang lain sehingga meyakinkan bahwa perbuatan melawan hukum itu sudah ada,” tambahnya.
Proses Hukum Lanjutan
Sofian membeberkan bahwa untuk kasus pengancaman dengan menggunakan senpi tersebut, tersangka sudah dikenakan Undang-undang Darurat serta dilapiskan. “Jadi untuk perkara ini sudah kita limpahkan ke kejaksaan dan sekarang menunggu hasil penelitian kejaksaan. Kalau memang sudah cukup dan sudah lengkap, kami akan limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Kondisi Kesehatan Tersangka
Sementara itu, tersangka Amir yang sebelumnya dirawat inap di Rumah Sakit Ar Bunda Lubuklinggau karena sakit stroke kini kondisinya sudah membaik. “Menurut keterangan dokter dia sudah boleh pulang, artinya kami sudah bisa melakukan penanganan lebih lanjut. Sekarang yang bersangkutan statusnya sudah dititipkan di Rumah Tahanan Lapas Kelas II A Lubuklinggau,” tambah Sofian.
Kronologi Kejadian Pengancaman Senjata Api
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Karang Anyar, Musi Rawas Utara bernama Amir (47) diamankan polisi lantaran mengancam warga bernama Hamsi (40) menggunakan senjata api jenis revolver. Kejadian tersebut terjadi di depan Kantor Kemenag, Dusun 07, Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan pada Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pengancaman itu terjadi saat Hamsi, selaku pemenang tender proyek pembangunan gedung di samping kantor Kemenag Muratara beserta para saksi lainnya, sedang melakukan pengukuran tanah di lokasi. Pelaku datang mengendarai mobil dan menabrak alat meteran yang digunakan untuk mengukur tanah tersebut.
Tak lama kemudian, terjadilah cekcok antara korban dan pelaku sampai akhirnya Amir mengeluarkan senpi dari tasnya dan mengancam korban. Namun, aksi tersebut digagalkan oleh saksi bernama Alex yang langsung bergerak cepat dan merampas pistol dari tangan kiri pelaku hingga Amir diamankan.