LUBUK LINGGAU, GUDANGTERKINI.COM – Seorang ibu dua anak bernama Novi, warga Desa Lubuk Emas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Novi menyiram air panas ke seorang pria yang diduga mengintipnya. Keputusan ini diambil dalam sidang Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Senin, 21 Oktober 2024.
Reaksi Presma STAIS: Hukum Dinilai Tidak Adil
Muhammad Arka, Presiden Mahasiswa (Presma) BEM STAI-BS (Sekolah Tinggi Ilmu Agama Bumi Silampari) Lubuklinggau, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini. Ia menilai bahwa keputusan hukum tersebut tidak adil, mengingat tindakan Novi didasari oleh upaya pembelaan diri.
“Menurut pendapat saya sangat miris ketika mendengar kasus ibu dua anak itu dipenjara. Beliau membela diri atas dasar keresahan yang dirasakan. Tanpa kita sadari, tindakan tidak terpuji dari laki-laki tersebut malah berbalik menyerang ibu ini,” ujar Arka kepada GUDANGTERKINI.COM
Kritik terhadap Sistem Hukum di Indonesia
Arka juga menyebutkan bahwa sistem hukum di Indonesia sering kali terlihat pilih kasih. Ia menyoroti bahwa penegakan hukum sering didasarkan pada siapa pelaku tindakan, bukan pada perbuatannya.
“Hukum di Indonesia ini seakan berlaku kepada orang-orang yang terkena dampak, bukan lagi pada penyebabnya. Hal ini sangat disayangkan,” tambah Arka.
Pembelaan Diri Sah Berdasarkan Undang-Undang
Menurut Arka, tindakan yang dilakukan Novi termasuk dalam kategori pembelaan diri yang sah berdasarkan Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa seseorang yang melakukan tindakan pembelaan terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum tidak dapat dipidana.
“Di Pasal 49 ayat 1 KUHP dijelaskan bahwa pembelaan diri karena adanya ancaman terhadap diri sendiri, kehormatan, atau harta benda tidak dipidana. Dalam kasus ini, Novi seharusnya masuk dalam kategori itu,” jelasnya.
Seruan Mahasiswa untuk Keadilan
Sebagai representasi mahasiswa, Arka berharap agar Novi segera dibebaskan. Ia juga mengingatkan bahwa jika tidak ada kejelasan atau langkah hukum yang adil, pihaknya siap menggelar aksi untuk membela Novi.
“Harapan saya, ibu dua anak ini dapat segera dibebaskan. Kalau hukum bisa dibeli, maka kami mahasiswa akan bersuara dan menggelar aksi jika tidak ada kabar baik terkait kasus ini,” tegas Arka.
Harapan untuk Keadilan
Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya di Lubuklinggau dan sekitarnya. Banyak pihak berharap bahwa hukum dapat ditegakkan secara adil, tanpa diskriminasi. Perjuangan mahasiswa dalam menyuarakan keadilan menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum seharusnya melindungi semua pihak, terutama mereka yang menjadi korban dari tindakan melawan hukum.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran, baik bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum, agar keadilan benar-benar dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.