• ABOUT US
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • KIRIM KARYA TULIS
  • PRIVACY POLICY
Senin, Mei 19, 2025
Gudang Terkini
No Result
View All Result
E-MAIL
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
    • POLITIK
  • EKBIS
  • PERISTIWA
  • LAINNYA
    • DAERAH
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
      • KIRIM KARYA TULIS
    • PODCAST
    • TEKNO
    • LIFESTYLE
    • ARTIS DAN VIRAL
    • INTERNASIONAL
    • KESEHATAN
SUBCRIBE
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
    • POLITIK
  • EKBIS
  • PERISTIWA
  • LAINNYA
    • DAERAH
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
      • KIRIM KARYA TULIS
    • PODCAST
    • TEKNO
    • LIFESTYLE
    • ARTIS DAN VIRAL
    • INTERNASIONAL
    • KESEHATAN
SUBCRIBE
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • PODCAST
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • ARTIS DAN VIRAL
  • KIRIM KARYA TULIS
Home Daerah

Presma STAI-BS Lubuk Linggau Soroti Kasus Ibu Dua Anak Dipenjara Karena Siram Air Panas ke Pengintip

Gudang Terkini by Gudang Terkini
November 16, 2024
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Muhammad Arka, Presma BEM STAI-BS Lubuk Linggau

Muhammad Arka, Presma BEM STAI-BS Lubuk Linggau

FacebookWhatsappShare

LUBUK LINGGAU, GUDANGTERKINI.COM – Seorang ibu dua anak bernama Novi, warga Desa Lubuk Emas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Novi menyiram air panas ke seorang pria yang diduga mengintipnya. Keputusan ini diambil dalam sidang Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Senin, 21 Oktober 2024.

Reaksi Presma STAIS: Hukum Dinilai Tidak Adil

Muhammad Arka, Presiden Mahasiswa (Presma) BEM STAI-BS (Sekolah Tinggi Ilmu Agama Bumi Silampari) Lubuklinggau, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini. Ia menilai bahwa keputusan hukum tersebut tidak adil, mengingat tindakan Novi didasari oleh upaya pembelaan diri.

“Menurut pendapat saya sangat miris ketika mendengar kasus ibu dua anak itu dipenjara. Beliau membela diri atas dasar keresahan yang dirasakan. Tanpa kita sadari, tindakan tidak terpuji dari laki-laki tersebut malah berbalik menyerang ibu ini,” ujar Arka kepada GUDANGTERKINI.COM

Kritik terhadap Sistem Hukum di Indonesia

Arka juga menyebutkan bahwa sistem hukum di Indonesia sering kali terlihat pilih kasih. Ia menyoroti bahwa penegakan hukum sering didasarkan pada siapa pelaku tindakan, bukan pada perbuatannya.

“Hukum di Indonesia ini seakan berlaku kepada orang-orang yang terkena dampak, bukan lagi pada penyebabnya. Hal ini sangat disayangkan,” tambah Arka.

Pembelaan Diri Sah Berdasarkan Undang-Undang

Menurut Arka, tindakan yang dilakukan Novi termasuk dalam kategori pembelaan diri yang sah berdasarkan Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa seseorang yang melakukan tindakan pembelaan terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum tidak dapat dipidana.

“Di Pasal 49 ayat 1 KUHP dijelaskan bahwa pembelaan diri karena adanya ancaman terhadap diri sendiri, kehormatan, atau harta benda tidak dipidana. Dalam kasus ini, Novi seharusnya masuk dalam kategori itu,” jelasnya.

Seruan Mahasiswa untuk Keadilan

Sebagai representasi mahasiswa, Arka berharap agar Novi segera dibebaskan. Ia juga mengingatkan bahwa jika tidak ada kejelasan atau langkah hukum yang adil, pihaknya siap menggelar aksi untuk membela Novi.

“Harapan saya, ibu dua anak ini dapat segera dibebaskan. Kalau hukum bisa dibeli, maka kami mahasiswa akan bersuara dan menggelar aksi jika tidak ada kabar baik terkait kasus ini,” tegas Arka.

Harapan untuk Keadilan

Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya di Lubuklinggau dan sekitarnya. Banyak pihak berharap bahwa hukum dapat ditegakkan secara adil, tanpa diskriminasi. Perjuangan mahasiswa dalam menyuarakan keadilan menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum seharusnya melindungi semua pihak, terutama mereka yang menjadi korban dari tindakan melawan hukum.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran, baik bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum, agar keadilan benar-benar dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

Tags: air kerasBEMLubuk LinggauMusi Rawas UtaraSTAI-BS
Previous Post

Karangan Bunga Satire

Next Post

Makelar Satu Triliun

Gudang Terkini

Gudang Terkini

Tentang Kami Gudang Terkini adalah situs berita yang mengedepankan kualitas dan keakuratan informasi. Kami melayani audiens yang luas dengan konten berita terkini, analisis mendalam, dan laporan eksklusif yang menarik perhatian pembaca. Dengan trafik tinggi dan audiens yang terlibat, Gudang Terkini adalah tempat ideal untuk menampilkan iklan Anda. Kontak Kami Jika Anda tertarik untuk beriklan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami di: Gudang Terkini Email: gudangterkini@gmail.com Telepon: 0852 1521 3485 Alamat: Jalan Cekdam RT O8, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan Indonesia 31661 Jalan Jendral Moch Hasan, Perumahan 87 Residence Blok D 9, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan Indonesia 31661 Kami berharap dapat bekerja sama dengan Anda dan membantu mempromosikan merek Anda melalui Gudang Terkini. Terima kasih atas perhatian Anda.

Next Post
Makelar 1 Triliun

Makelar Satu Triliun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Podcast Gusur Bersama Widia Syaputri, Tentang Perjuang Hidup dan Kesuksesan

Kisah Inspiratif Widia Syaputri: Perjuangan Melawan Kehidupan Hingga Menjadi Konten Kreator Edukasi

Podcast Gusur Bersama Widia Syaputri, Tentang Perjuang Hidup dan Kesuksesan

Podcast
Prestasi Sistem Si Nanan dan Grebek Kuliner Yuk Ninik Angkat UMKM Lubuklinggau

Prestasi Sistem Si Nanan dan Grebek Kuliner, Yuk Ninik Angkat UMKM Lubuklinggau

Podcast
Tata Novela Aktivis Perempuan Dan Mahasiswi UNPARI Lubuklinggau

Tata Novela Aktivis Perempuan Dan Mahasiswi UNPARI Lubuklinggau

Podcast
Dea Fani, Mahasiswi Hukum yang Juga Aktif di Sosmed, Sorot Perhatian di Podcast Gusur

Dea Fani, Mahasiswi Hukum yang Juga Aktif di Sosmed, Sorot Perhatian di Podcast Gusur

Podcast
Podcast "Gusur Ih Creative" Bahas Kesehatan Mental Generasi Sandwich Bersama Abi Umar

Podcast “Gusur Ih Creative” Bahas Kesehatan Mental Generasi Sandwich Bersama Abi Umar

Podcast

Berita Lainnya

Kemah Bhakti GP Ansor

Kemah Bhakti Persahabatan GP Ansor Musi Rawas Berlangsung Sukses!

Mei 18, 2025
Ketua Karang Taruna Sukajadi Terpilih dan Lurah Sukajadi

Musyawarah Karang Taruna Kelurahan Sukajadi: Wujud Kepedulian terhadap Generasi Muda

Mei 14, 2025
Wakil Walikota Lubuklinggau H Rustam Effendi, turut serta dalam peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXIX Tahun 2025

Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Secara Virtual

April 25, 2025
Pelantikan FORKOMNAS KPI (Komunikasi Penyiaran Islam) Wilayah 4 Se Sumatera di Lubuklinggau

Pelantikan Forkomnas Wilayah IV Se-Sumatra: Ajang Silaturahmi dan Inspirasi untuk Mahasiswa KPI

April 25, 2025
  • ABOUT US
  • REDAKSI
  • PRIVACY POLICY
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • IKLAN

Copyright © 2024 Gudang Terkini - All rights reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • PODCAST
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • ARTIS DAN VIRAL
  • KIRIM KARYA TULIS

Copyright © 2024 Gudang Terkini - All rights reserved