• ABOUT US
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • KIRIM KARYA TULIS
  • PRIVACY POLICY
Kamis, Juli 31, 2025
Gudang Terkini
No Result
View All Result
E-MAIL
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
    • POLITIK
  • EKBIS
  • PERISTIWA
  • LAINNYA
    • DAERAH
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
      • KIRIM KARYA TULIS
    • PODCAST
    • TEKNO
    • LIFESTYLE
    • ARTIS DAN VIRAL
    • INTERNASIONAL
    • KESEHATAN
SUBCRIBE
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
    • POLITIK
  • EKBIS
  • PERISTIWA
  • LAINNYA
    • DAERAH
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
      • KIRIM KARYA TULIS
    • PODCAST
    • TEKNO
    • LIFESTYLE
    • ARTIS DAN VIRAL
    • INTERNASIONAL
    • KESEHATAN
SUBCRIBE
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • PODCAST
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • ARTIS DAN VIRAL
  • KIRIM KARYA TULIS
Home Peristiwa

Polisi Tetapkan 3 Oknum ASN sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Rupit Muratara

Gudang Terkini by Gudang Terkini
September 14, 2024
in Peristiwa
Reading Time: 2 mins read
Polisi Tetapkan 3 Oknum ASN sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Rupit Muratara

Polisi Tetapkan 3 Oknum ASN sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Rupit Muratara (Sumber Foto DetikSumbagsel)

FacebookWhatsappShare

GUDANGTERKINI.COM– Polisi telah menetapkan tiga oknum ASN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Rupit Kabupaten Muratara tahun 2018. Ketiga oknum tersebut terbukti menggelapkan uang negara sekitar Rp 1,04 miliar.

Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sofian Hadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 21 Maret 2022 terkait pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit yang dicurigai terlibat dalam aktivitas korupsi. “Dari laporan tersebut, unit Tipidkor melaksanakan verifikasi dan mendapatkan hasil pemeriksaan khusus dengan potensi selisih pertanggungjawaban anggaran sebesar Rp 4.131.103.479,” ujarnya pada Jumat, 13 September 2024.

Setelah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), kerugian negara yang dihitung mencapai Rp 1.047.320.849,86. Pada 20 Oktober 2023, penyidik Unit Tipidkor Polres Muratara menggelar perkara penetapan tersangka di ruang Ditkrimsus Polda Sumsel dan pada 25 Oktober 2023, surat penetapan tersangka dikeluarkan terhadap tiga orang.

Ketiga tersangka yang merupakan oknum ASN tersebut adalah Jeri Afrimando selaku Direktur RSUD Rupit periode Januari-Juni 2018, Herlinah selaku Direktur RSUD Rupit periode Juli-Desember 2018, dan Dian Winani selaku Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Rupit tahun anggaran 2018. Mereka terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Rupit di Jalan Kesehatan, Kelurahan Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Muratara, Sumatra Selatan pada tahun 2018.

Menurut Sofian, modus operandi para tersangka termasuk mempertanggungjawabkan pengeluaran kegiatan fiktif dan membuat pengeluaran lebih tinggi dari yang sebenarnya. Tersangka Jeri juga diduga bersama Herlinah dan Dian tidak melibatkan pejabat teknis lain dalam penggunaan belanja BLUD RSUD Rupit tahun 2018. “Tersangka juga menyetujui laporan kegiatan meskipun tidak pernah melakukan kontrol terkait pengeluaran uang,” tambahnya.

Tersangka Jeri memerintahkan Dian untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran fiktif dan menggunakan uang senilai Rp 131,5 juta dari Dian. Dian juga diduga menggunakan uang BLUD RSUD Rupit untuk kepentingan pribadi senilai Rp 251.438.260.

Herlinah diduga menyetujui laporan belanja tanpa kontrol yang memadai dan menggunakan uang senilai Rp 49,6 juta dari Dian. Ia juga membeli handphone Samsung A8 seharga Rp 4,7 juta dan uang senilai Rp 30 juta dari pengembalian uang yang batal diserahkan.

Ketiga tersangka dikenakan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, sesuai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

 

Tags: kasus dugaan korupsioknum ASNpengelolaan anggaran BLUDRSUD Rupit
Previous Post

Pria Gantung Diri di Musi Rawas Diduga Depresi Akibat Penyakit

Next Post

Dekan FK Undip Akui Bullying di Program Dokter Spesialis

Gudang Terkini

Gudang Terkini

Tentang Kami Gudang Terkini adalah situs berita yang mengedepankan kualitas dan keakuratan informasi. Kami melayani audiens yang luas dengan konten berita terkini, analisis mendalam, dan laporan eksklusif yang menarik perhatian pembaca. Dengan trafik tinggi dan audiens yang terlibat, Gudang Terkini adalah tempat ideal untuk menampilkan iklan Anda. Kontak Kami Jika Anda tertarik untuk beriklan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami di: Gudang Terkini Email: gudangterkini@gmail.com Telepon: 0852 1521 3485 Alamat: Jalan Cekdam RT O8, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan Indonesia 31661 Jalan Jendral Moch Hasan, Perumahan 87 Residence Blok D 9, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan Indonesia 31661 Kami berharap dapat bekerja sama dengan Anda dan membantu mempromosikan merek Anda melalui Gudang Terkini. Terima kasih atas perhatian Anda.

Next Post
Dekan FK Undip Akui Bullying di Program Dokter Spesialis

Dekan FK Undip Akui Bullying di Program Dokter Spesialis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Podcast Terbaik Lubuklinggau Hadirkan Siswa SMA Yadika: Bukti Kreativitas Anak Muda Lokal

Siswa-siswi SMA Yadika Lubuklinggau Menjadi Narasumber di Podcast Gusur (Gudang Suara) IH Creative

Podcast Terbaik Lubuklinggau Hadirkan Siswa SMA Yadika: Bukti Kreativitas Anak Muda Lokal

Podcast
Kisah Inspiratif Widia Syaputri: Perjuangan Melawan Kehidupan Hingga Menjadi Konten Kreator Edukasi

Podcast Gusur Bersama Widia Syaputri, Tentang Perjuang Hidup dan Kesuksesan

Podcast
Prestasi Sistem Si Nanan dan Grebek Kuliner Yuk Ninik Angkat UMKM Lubuklinggau

Prestasi Sistem Si Nanan dan Grebek Kuliner, Yuk Ninik Angkat UMKM Lubuklinggau

Podcast
Tata Novela Aktivis Perempuan Dan Mahasiswi UNPARI Lubuklinggau

Tata Novela Aktivis Perempuan Dan Mahasiswi UNPARI Lubuklinggau

Podcast
Dea Fani, Mahasiswi Hukum yang Juga Aktif di Sosmed, Sorot Perhatian di Podcast Gusur

Dea Fani, Mahasiswi Hukum yang Juga Aktif di Sosmed, Sorot Perhatian di Podcast Gusur

Podcast

Berita Lainnya

DEMA UIN Al-Azhaar Lubuklinggau, lakukan audensi ke Pimpinan Kampus

Gebrakan Baru DEMA UIN Al-Azhaar Lubuklinggau, Dorong Kemajuan Kampus Lewat Audiensi Bersama Pimpinan

Juni 22, 2025
Koordinator Nasional Millenial Silampari-Jakarta, Alvin Dalimunthe, mengkritik keras absennya peran Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam menangani krisis narkoba

Kota Lubuklinggau Darurat Narkoba, Generasi Muda Terancam: Di Mana Peran Pemerintah?

Juni 21, 2025
Ketua HIPMI Kota Lubuklinggau Rio Lingga Atmaja dan Sekjen HIPMI Kota Lubuklinggau Dony Tanjung, bersma Host Podcast GUSUR, Hijrah dan Raihan

Ketua HIPMI Lubuklinggau Rio Telago dan Sekjen Dony Tanjung Bicara Peran Pengusaha Muda Lewat Podcast GUSUR

Juni 21, 2025
Alvin Dalimunthe Koordinator Nasional Millenial Silampari Jakarta dan H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) Walikota Lubuklinggau

Gaya Kepemimpinan Walikota Lubuklinggau Kembali Disorot, Dinilai Jauh dari Aspirasi Masyarakat

Juni 18, 2025
  • ABOUT US
  • REDAKSI
  • PRIVACY POLICY
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • IKLAN

Copyright © 2024 Gudang Terkini - All rights reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • PODCAST
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • ARTIS DAN VIRAL
  • KIRIM KARYA TULIS

Copyright © 2024 Gudang Terkini - All rights reserved