• ABOUT US
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • KIRIM KARYA TULIS
  • PRIVACY POLICY
Senin, Mei 12, 2025
Gudang Terkini
No Result
View All Result
E-MAIL
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
    • POLITIK
  • EKBIS
  • PERISTIWA
  • LAINNYA
    • DAERAH
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
      • KIRIM KARYA TULIS
    • PODCAST
    • TEKNO
    • LIFESTYLE
    • ARTIS DAN VIRAL
    • INTERNASIONAL
    • KESEHATAN
SUBCRIBE
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
    • POLITIK
  • EKBIS
  • PERISTIWA
  • LAINNYA
    • DAERAH
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
      • KIRIM KARYA TULIS
    • PODCAST
    • TEKNO
    • LIFESTYLE
    • ARTIS DAN VIRAL
    • INTERNASIONAL
    • KESEHATAN
SUBCRIBE
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • PODCAST
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • ARTIS DAN VIRAL
  • KIRIM KARYA TULIS
Home Peristiwa

Polisi Tetapkan 3 Oknum ASN sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Rupit Muratara

Gudang Terkini by Gudang Terkini
September 14, 2024
in Peristiwa
Reading Time: 2 mins read
Polisi Tetapkan 3 Oknum ASN sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Rupit Muratara

Polisi Tetapkan 3 Oknum ASN sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Rupit Muratara (Sumber Foto DetikSumbagsel)

FacebookWhatsappShare

GUDANGTERKINI.COM– Polisi telah menetapkan tiga oknum ASN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Rupit Kabupaten Muratara tahun 2018. Ketiga oknum tersebut terbukti menggelapkan uang negara sekitar Rp 1,04 miliar.

Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sofian Hadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 21 Maret 2022 terkait pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit yang dicurigai terlibat dalam aktivitas korupsi. “Dari laporan tersebut, unit Tipidkor melaksanakan verifikasi dan mendapatkan hasil pemeriksaan khusus dengan potensi selisih pertanggungjawaban anggaran sebesar Rp 4.131.103.479,” ujarnya pada Jumat, 13 September 2024.

Setelah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), kerugian negara yang dihitung mencapai Rp 1.047.320.849,86. Pada 20 Oktober 2023, penyidik Unit Tipidkor Polres Muratara menggelar perkara penetapan tersangka di ruang Ditkrimsus Polda Sumsel dan pada 25 Oktober 2023, surat penetapan tersangka dikeluarkan terhadap tiga orang.

Ketiga tersangka yang merupakan oknum ASN tersebut adalah Jeri Afrimando selaku Direktur RSUD Rupit periode Januari-Juni 2018, Herlinah selaku Direktur RSUD Rupit periode Juli-Desember 2018, dan Dian Winani selaku Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Rupit tahun anggaran 2018. Mereka terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Rupit di Jalan Kesehatan, Kelurahan Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Muratara, Sumatra Selatan pada tahun 2018.

Menurut Sofian, modus operandi para tersangka termasuk mempertanggungjawabkan pengeluaran kegiatan fiktif dan membuat pengeluaran lebih tinggi dari yang sebenarnya. Tersangka Jeri juga diduga bersama Herlinah dan Dian tidak melibatkan pejabat teknis lain dalam penggunaan belanja BLUD RSUD Rupit tahun 2018. “Tersangka juga menyetujui laporan kegiatan meskipun tidak pernah melakukan kontrol terkait pengeluaran uang,” tambahnya.

Tersangka Jeri memerintahkan Dian untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran fiktif dan menggunakan uang senilai Rp 131,5 juta dari Dian. Dian juga diduga menggunakan uang BLUD RSUD Rupit untuk kepentingan pribadi senilai Rp 251.438.260.

Herlinah diduga menyetujui laporan belanja tanpa kontrol yang memadai dan menggunakan uang senilai Rp 49,6 juta dari Dian. Ia juga membeli handphone Samsung A8 seharga Rp 4,7 juta dan uang senilai Rp 30 juta dari pengembalian uang yang batal diserahkan.

Ketiga tersangka dikenakan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, sesuai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

 

Tags: kasus dugaan korupsioknum ASNpengelolaan anggaran BLUDRSUD Rupit
Previous Post

Pria Gantung Diri di Musi Rawas Diduga Depresi Akibat Penyakit

Next Post

Dekan FK Undip Akui Bullying di Program Dokter Spesialis

Gudang Terkini

Gudang Terkini

Tentang Kami Gudang Terkini adalah situs berita yang mengedepankan kualitas dan keakuratan informasi. Kami melayani audiens yang luas dengan konten berita terkini, analisis mendalam, dan laporan eksklusif yang menarik perhatian pembaca. Dengan trafik tinggi dan audiens yang terlibat, Gudang Terkini adalah tempat ideal untuk menampilkan iklan Anda. Kontak Kami Jika Anda tertarik untuk beriklan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami di: Gudang Terkini Email: gudangterkini@gmail.com Telepon: 0852 1521 3485 Alamat: Jalan Cekdam RT O8, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan Indonesia 31661 Jalan Jendral Moch Hasan, Perumahan 87 Residence Blok D 9, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan Indonesia 31661 Kami berharap dapat bekerja sama dengan Anda dan membantu mempromosikan merek Anda melalui Gudang Terkini. Terima kasih atas perhatian Anda.

Next Post
Dekan FK Undip Akui Bullying di Program Dokter Spesialis

Dekan FK Undip Akui Bullying di Program Dokter Spesialis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Podcast Gusur Bersama Widia Syaputri, Tentang Perjuang Hidup dan Kesuksesan

Kisah Inspiratif Widia Syaputri: Perjuangan Melawan Kehidupan Hingga Menjadi Konten Kreator Edukasi

Podcast Gusur Bersama Widia Syaputri, Tentang Perjuang Hidup dan Kesuksesan

Podcast
Prestasi Sistem Si Nanan dan Grebek Kuliner Yuk Ninik Angkat UMKM Lubuklinggau

Prestasi Sistem Si Nanan dan Grebek Kuliner, Yuk Ninik Angkat UMKM Lubuklinggau

Podcast
Tata Novela Aktivis Perempuan Dan Mahasiswi UNPARI Lubuklinggau

Tata Novela Aktivis Perempuan Dan Mahasiswi UNPARI Lubuklinggau

Podcast
Dea Fani, Mahasiswi Hukum yang Juga Aktif di Sosmed, Sorot Perhatian di Podcast Gusur

Dea Fani, Mahasiswi Hukum yang Juga Aktif di Sosmed, Sorot Perhatian di Podcast Gusur

Podcast
Podcast "Gusur Ih Creative" Bahas Kesehatan Mental Generasi Sandwich Bersama Abi Umar

Podcast “Gusur Ih Creative” Bahas Kesehatan Mental Generasi Sandwich Bersama Abi Umar

Podcast

Berita Lainnya

Wakil Walikota Lubuklinggau H Rustam Effendi, turut serta dalam peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXIX Tahun 2025

Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Secara Virtual

April 25, 2025
Pelantikan FORKOMNAS KPI (Komunikasi Penyiaran Islam) Wilayah 4 Se Sumatera di Lubuklinggau

Pelantikan Forkomnas Wilayah IV Se-Sumatra: Ajang Silaturahmi dan Inspirasi untuk Mahasiswa KPI

April 25, 2025
Stand Up Comedy Show Pacaklah aku

Stand-Up Comedy Show “Pacaklah Aku” Siap Mengocok Perut di Lubuklinggau!

April 13, 2025
Korlap Aksi Rio Apandi dan Ketua DPRD Lubuklinggau Ir. Yulian Efendi, MH

Soal Demo Tolak UU TNI, Ketua DPRD Lubuklinggau: Ikut Ketua Partai

Maret 24, 2025
  • ABOUT US
  • REDAKSI
  • PRIVACY POLICY
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • IKLAN

Copyright © 2024 Gudang Terkini - All rights reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • PODCAST
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • ARTIS DAN VIRAL
  • KIRIM KARYA TULIS

Copyright © 2024 Gudang Terkini - All rights reserved