GUDANGTERKINI.COM– Polisi telah menetapkan tiga oknum ASN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Rupit Kabupaten Muratara tahun 2018. Ketiga oknum tersebut terbukti menggelapkan uang negara sekitar Rp 1,04 miliar.
Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sofian Hadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 21 Maret 2022 terkait pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit yang dicurigai terlibat dalam aktivitas korupsi. “Dari laporan tersebut, unit Tipidkor melaksanakan verifikasi dan mendapatkan hasil pemeriksaan khusus dengan potensi selisih pertanggungjawaban anggaran sebesar Rp 4.131.103.479,” ujarnya pada Jumat, 13 September 2024.
Setelah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), kerugian negara yang dihitung mencapai Rp 1.047.320.849,86. Pada 20 Oktober 2023, penyidik Unit Tipidkor Polres Muratara menggelar perkara penetapan tersangka di ruang Ditkrimsus Polda Sumsel dan pada 25 Oktober 2023, surat penetapan tersangka dikeluarkan terhadap tiga orang.
Ketiga tersangka yang merupakan oknum ASN tersebut adalah Jeri Afrimando selaku Direktur RSUD Rupit periode Januari-Juni 2018, Herlinah selaku Direktur RSUD Rupit periode Juli-Desember 2018, dan Dian Winani selaku Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Rupit tahun anggaran 2018. Mereka terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Rupit di Jalan Kesehatan, Kelurahan Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Muratara, Sumatra Selatan pada tahun 2018.
Menurut Sofian, modus operandi para tersangka termasuk mempertanggungjawabkan pengeluaran kegiatan fiktif dan membuat pengeluaran lebih tinggi dari yang sebenarnya. Tersangka Jeri juga diduga bersama Herlinah dan Dian tidak melibatkan pejabat teknis lain dalam penggunaan belanja BLUD RSUD Rupit tahun 2018. “Tersangka juga menyetujui laporan kegiatan meskipun tidak pernah melakukan kontrol terkait pengeluaran uang,” tambahnya.
Tersangka Jeri memerintahkan Dian untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran fiktif dan menggunakan uang senilai Rp 131,5 juta dari Dian. Dian juga diduga menggunakan uang BLUD RSUD Rupit untuk kepentingan pribadi senilai Rp 251.438.260.
Herlinah diduga menyetujui laporan belanja tanpa kontrol yang memadai dan menggunakan uang senilai Rp 49,6 juta dari Dian. Ia juga membeli handphone Samsung A8 seharga Rp 4,7 juta dan uang senilai Rp 30 juta dari pengembalian uang yang batal diserahkan.
Ketiga tersangka dikenakan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, sesuai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.