GUDANGTERKINI.COM – Seorang pria asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berinisial KTD (22) ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan peretasan sejumlah akun Google Business. Akun yang diretas mulai dari milik kantor polisi hingga bank.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana illegal access dan manipulasi informasi dokumen elektronik. Dilansir detikNews, pelaku ditangkap pada Kamis (12/9) lalu dan kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Berawal dari Peretasan Akun Polsek
Kasus ini terungkap saat data kantor polsek di Jakarta Selatan diubah tersangka. Tersangka memanfaatkan gangguan teknis atau bug Google Business Profile akun polsek tersebut pada 11-12 Agustus 2024.
“Dari situasi tersebut, tersangka KTD yang telah memantau situasi bug tersebut kemudian memanfaatkan situasi bug dengan cara mengubah Google Business Profile pada data Polsek Setiabudi Jakarta Selatan, di mana perubahan yang dilakukan tersangka adalah mengubah rute menuju Polsek Setiabudi Jaksel ke alamat samping SDN 05/07 Cipete Utara,” jelas Ade Safri, Jumat (20/9/2024).
Tersangka diketahui menambahkan nomor WhatsApp miliknya sendiri ke akun Google Business Profile Polsek Setiabudi. Dia juga mengubah informasi Polsek Pasar Minggu. Perubahan data itu seharusnya hanya bisa dilakukan oleh pemilik akun.
“Seharusnya yang dapat mengubah rute serta menambahkan info di profil tersebut adalah pemilik Google Business Profile, karena hanya pemilik Google Business Profile yang memiliki hak tersebut. Pada saat mengklaim sebuah tempat, pemilik Google Business Profile harus mengisi data-data seperti foto, nomor handphone, alamat sesuai titik, deskripsi, dan media sosial,” jelasnya.
Ade Safri mengatakan akun Google Business Polsek Setiabudi baru bisa dipulihkan pada Minggu (15/9). Alamat dan nomor kontak yang sebelumnya diubah KTD juga telah dikembalikan seperti semula.
Selain meretas akun milik polsek, KTD juga sempat mengubah informasi akun Google Business penyedia jasa kredit, perusahaan biro perjalanan, hingga layanan bank BUMN dan swasta. KTD pernah memanfaatkannya untuk melakukan penipuan trading, penipuan tiket hotel, penipuan tiket pesawat, hingga pinjol.
“Tersangka juga menjelaskan, selain memanipulasi informasi Google Maps, tersangka juga pernah melakukan tindak pidana seperti penipuan trading melalui Telegram. Penipuan tiket hotel dan pesawat dengan modus membantu proses refund, penipuan pinjaman online dengan modus membantu pembayaran atau pengajuan pinjaman,” ujar Ade.
Dilakukan Bersama Komplotan Peretas Google Business
Aksi KTD ini diketahui tidak hanya dilakukan sendiri, melainkan bersama komplotan. Mereka sengaja mengubah informasi di Google Business Profile sehingga pengguna yang hendak menghubungi instansi tersebut malah terhubung dengan komplotan KTD.
“Tersangka dalam melakukan aksinya tidak sendirian, namun memiliki komplotan. Komplotan ini adalah spesialis mengubah Google Business Information, di mana yang diubah adalah data alamat, kontak, dan lain-lain dari instansi, bank, agen perjalanan, dan pinjaman online,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, KTD dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).