GUDANGTERKINI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan mengumumkan pendaftaran untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam Pilkada serentak 2024. Proses pendaftaran KPPS dimulai dari 17 hingga 28 September 2024. Para KPPS akan bertugas di 13.185 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh wilayah Sumsel, dengan total kebutuhan mencapai 92.295 orang.
“Pendaftaran KPPS dibuka dari 17 hingga 28 September 2024 untuk 13.185 TPS. Kebutuhan KPPS sebanyak 92.295 orang dengan masa kerja satu bulan untuk Pilkada gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota di Sumsel,” ujar Anggota KPU Sumsel Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Rudiyanto Pangaribuan, Selasa (17/9/2024).
KPPS akan terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota per TPS. Oleh karena itu, jumlah ketua KPPS adalah 13.185 orang, sedangkan anggota mencapai 79.110 orang. Honor untuk ketua KPPS sebesar Rp 900 ribu, sementara anggota KPPS mendapatkan Rp 850 ribu. Total anggaran untuk ketua KPPS adalah Rp 11.866.500.000, sedangkan untuk anggota KPPS mencapai Rp 67.243.500.000. Total anggaran keseluruhan untuk KPPS adalah Rp 79.110.000.000. Selain KPPS, setiap TPS juga akan terdapat Linmas yang mendapatkan honor sebesar Rp 650 ribu.
“Anggaran untuk honor KPPS disiapkan oleh masing-masing KPU kabupaten/kota. Kebutuhan KPPS terbesar berada di Kota Palembang sesuai dengan jumlah pemilih dalam Pilkada nanti,” ungkap Rudiyanto.
Perlu diketahui bahwa honor KPPS kali ini lebih rendah dibandingkan Pemilu sebelumnya. Pada Pemilu lalu, ketua KPPS menerima Rp 1,2 juta dan anggota Rp 1,1 juta. Penurunan honor ini disebabkan oleh jumlah kotak suara Pilkada yang lebih sedikit, yaitu 2 kotak dibandingkan 5 kotak pada Pemilu sebelumnya.
Syarat Pendaftaran KPPS pada Pilkada Serentak 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun pada hari pemungutan suara.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Memiliki integritas tinggi, berpribadi kuat, serta menjunjung kejujuran dan keadilan.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau sudah tidak aktif dalam 5 tahun terakhir dengan melampirkan surat resmi dari partai.
- Tinggal di area kerja PPK, PPS, atau KPPS.
- Dalam keadaan sehat secara fisik dan mental, serta tidak terlibat dalam penggunaan narkoba.
- Memiliki ijazah SMA atau setara.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.