OGAN KOMERING ULU, GUDANGTERKINI.COM – Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten OKU diduga terlibat dalam pelanggaran netralitas politik dan telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU.
Laporan ini disampaikan oleh Badan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) pada Selasa, 10 September 2024. BP2SS melampirkan sejumlah dokumen sebagai bukti dugaan pelanggaran ini.
Dokumen dan Bukti Pelaporan
BP2SS menyerahkan total 25 dokumen yang terdiri dari 12 dokumen terkait pelanggaran dan 13 dokumen tambahan dari pihak lain.
Dokumen-dokumen ini mencakup foto, rekaman, dan data lain yang mendukung laporan mereka. Oknum ASN yang terlibat antara lain Lurah Sukaraya, Camat Lubuk Raja, Kadinkes OKU, Kepala BPS OKU, Camat Peninjauan, Lurah Saung Naga, seorang Ustad berstatus PNS, dan beberapa oknum lainnya.
Permintaan Pemeriksaan dan Tindakan Tegas
M Aldy Mandaura, Ketua BP2SS, menegaskan pentingnya Bawaslu untuk segera memeriksa dan mengambil tindakan terhadap oknum-oknum yang diduga melanggar netralitas.
Ia mengingatkan Bawaslu untuk tidak tebang pilih dalam penegakan aturan dan mengharapkan integritas tinggi dalam menegakkan aturan pemilu. “Kami tantang Bawaslu untuk berani menegakkan aturan tanpa memandang calon tertentu,” ujarnya.
Hifzin, Divisi Teknis dan Fasilitasi Pemilu BP2SS, juga mendesak agar Bawaslu bertindak tegas terhadap pelanggaran yang teridentifikasi.
Reaksi Bawaslu OKU
Hingga saat ini, Ketua dan Komisioner Bawaslu OKU belum dapat memberikan komentar resmi mengenai laporan BP2SS karena mereka sedang menjalani rapat internal.
Masyarakat dan pihak terkait menantikan langkah selanjutnya dari Bawaslu dalam menangani kasus ini.
Dengan adanya laporan dan bukti yang diserahkan, diharapkan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang dapat berlangsung secara jujur, adil, dan bermartabat tanpa adanya campur tangan politik praktis oleh ASN.