GUDANGTERKINI.COM – Gubernur Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Muhammad Gian Khatami, diamankan polisi saat melaksanakan demo di lingkungan kampus.
Saat melangsungkan demo tersebut Gubernur Mahasiswa diamankan polisi sekitar pukul 07.00 WIB, pengamanan Gian oleh pihak kepolisian akibat membawa bensin dan hendak membakar ban sebagai bentuk protes.
Namun menurut Gian pengamanan dirinya sendiri sangat janggal, karena tidak adanya surat tugas dari kepolisian.

“Pengamanan yang dilakukan oknum kepolisian ini kami nila janggal karena polisi harus menunjukan surat tugas dan harus memiliki surat penyitaan jika ingin dilakukan penggeledahan atau penyitaan barang di dalam lingkungan kampus” dilansir dari rilis BEM FH-UMP.
Kemudian menurut Gubernur Mahasiswa hal tersebut merupakan bentuk intimidasi kepada massa aksi.
“kami beranggapan bahwa ini adalah bentuk intimidasi terhadap suara-suara kritis mahasiswa di lingkungan kampus dan ini adalah bentuk perwujudan dari penyempitan ruang kebebasan berekspresi dan ancaman dari kemerdekaan menyampaikan pendapat” tambahnya.
dan menurut BEM- FH UMP, kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum sudah dijamin oleh konstitusi dan harus dilindungi.
“Kebebasan ekspresi dalam ruang ruang akademik tidak boleh diabaikan atau dibungkam sebab penting menghormati perbedaan pendapat dan mendukung kebebasan bersekresi tanpa takut ancaman represif atau pembungkaman dari aparat kepolisian” pungkasnya.
“kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum sudah dijamin oleh konstitusi sebagaimana dituangkan dalam pasal 28 ayat (3) UUD 1945, maka dari itu kami mengecam keras segala Tindakan represifitas dan intimidasi dari aparat kepolisian” tutup rilis tersebut.