GUDANGTERKINI.COM – Pada Kamis, 19 September 2024, Jalan Pantura Demak mengalami kemacetan parah akibat perbaikan jalan.
Salah satu pengendara yang terdampak adalah Sunarwan, seorang pengusaha berusia 60 tahun.
Terjebak dalam kemacetan yang membuatnya tidak dapat menyalip kendaraan lain, Sunarwan merasa kesal dan frustasi.
Kondisi jalan yang padat semakin memperparah suasana hatinya, terutama karena pengendara lain tidak memberikan jalan.
Tindakan Tak Terkendali, Menembak Ban Mobil
Rasa jengkel Sunarwan memuncak ketika ia melihat tidak ada celah untuk melewati kendaraan lain.
Dengan tindakan yang tidak terduga, Sunarwan me nd0ngkan pistol yang ia miliki ke arah ban mobil pengendara lain yang berada di depannya.
Ia menembak ban tersebut sebanyak dua kali, yang menyebabkan ban mobil korban pecah. Tindakan ini menjadi sangat mengejutkan dan berbahaya, terutama karena hal itu dilakukan di tengah jalan yang ramai.
Pelarian dan Penangkapan di Kudus
Setelah insiden tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Sementara itu, Sunarwan mencoba melarikan diri untuk menghindari tanggung jawab atas tindakannya.
Namun, polisi bertindak cepat dan berhasil menangkap Sunarwan di Kudus beberapa saat setelah kejadian.
Proses penangkapan dilakukan dengan lancar, meski Sunarwan sempat mencoba menghindar.
Keterangan Pihak Berwenang: Pelanggaran Prosedur Penggunaan Senjata Api
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Sunarwan.
Menurut AKP Winardi, meskipun Sunarwan memiliki izin resmi untuk kepemilikan senjata api, tindakan yang dilakukannya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penggunaan senjata api untuk hal-hal yang tidak semestinya, seperti menembak ban mobil di tengah kemacetan, dianggap sebagai pelanggaran hukum serius.
“Pistol yang digunakan oleh Sunarwan memang memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Mabes Polri. Namun, penggunaan senjata api harus mengikuti aturan dan prosedur yang ketat. Tindakan Sunarwan jelas melanggar aturan tersebut dan akan diproses secara hukum,” jelas AKP Winardi dalam konferensi pers.
Sunarwan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Berdasarkan bukti-bukti yang ada serta pengakuan dari saksi dan korban, Sunarwan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Meskipun ia adalah seorang pengusaha yang memiliki izin senjata api, hal tersebut tidak membebaskannya dari tanggung jawab hukum atas tindakan yang telah ia lakukan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama karena melibatkan penggunaan senjata api secara tidak bertanggung jawab di jalan umum.
Proses Hukum dan Sanksi yang Mengancam
Saat ini, Sunarwan tengah menjalani proses hukum yang akan menentukan sanksi yang ia terima. Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Jika terbukti bersalah, Sunarwan dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal terkait penggunaan senjata api dan tindak kekerasan di jalan.
Insiden ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa penggunaan senjata api harus selalu sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius, tidak peduli latar belakang sosial atau ekonomi seseorang.