GUDANGTERKINI.COM – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Eko Cahyono (32), seorang pedagang dari Dusun 1 Desa Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Eko menyerahkan diri secara sukarela setelah merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Pada Rabu, 18 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, Eko, yang telah melakukan pencurian motor di Lubuklinggau, datang ke Polsek Tugumulyo dengan diantar oleh keluarganya. Keputusan ini diambilnya setelah menyadari dampak buruk dari tindakan kriminal yang telah dilakukannya.
Maling Debat dengan Korban saat Curi Motor di Lubuklinggau
Pelaku yang ternyata telah beraksi di 8 TKP ini, menyerahkan diri dengan penuh kesadaran tanpa adanya paksaan dari siapapun. Kapolsek Tugumulyo, Iptu Rusdan, menyampaikan bahwa Eko menyerahkan diri secara kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.
“Dia mengakui telah melakukan curanmor bersama dengan Ahmad Syafrizal (28) dan Nanda Suharmoko alias Grandong (22),” kata Kapolsek, Rabu (18/9). Ahmad dan Nanda sendiri telah lebih dulu ditangkap oleh polisi.
Pelaku Mengakui Kesalahan dan Menyesal
Kapolsek Tugumulyo Iptu Rusdan menambahkan bahwa curanmor tersebut dilakukan oleh ketiga pelaku di rumah korban Karmo (66) di Dusun 2 Desa Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo pada Kamis, 11 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Para pelaku mencuri barang berharga milik korban berupa motor Honda Beat Street Nopol BG 6850 GAA dan 1 unit handphone (HP) Vivo Y03.
Eko mengaku menyesal atas perbuatannya dan berharap dapat memperbaiki kesalahan yang telah dilakukannya.