GUDANGTERKINI.COM – Bawaslu Sumatera Selatan mengingatkan pasangan calon (Paslon) kepala daerah untuk menjalankan kampanye sesuai aturan yang berlaku. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumatera Selatan, Massuryati, meminta agar Paslon dan tim pemenangan menghindari pelanggaran selama masa kampanye Pemilihan Serentak 2024.
Dalam acara Bimbingan Teknis Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye di Palembang, Selasa (17/9/2024), Massuryati menekankan agar alat peraga kampanye tidak dipasang di pohon-pohon. Ia mengingatkan bahwa metode kampanye yang diperbolehkan meliputi pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga di tempat umum, serta kegiatan lainnya yang sesuai dengan undang-undang.
“Kami meminta agar tim pemenangan Paslon tidak merusak lingkungan dengan memaku alat peraga di pohon-pohon. Tanamkan rasa kepedulian terhadap lingkungan,” ujar Massuryati.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa sejumlah larangan kampanye harus diperhatikan, seperti menghina pihak lain, menyebarkan fitnah, menggunakan kekerasan, serta mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945. Kampanye di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, atau tempat pendidikan juga dilarang.
Pemilihan Serentak 2024: Akun Medsos Bodong dan Masalah Silon Jadi Sorotan
Akun Medsos Bodong di Pilkada Jadi Sorotan Bawaslu Sumsel. Silon Kembali Bermasalah di Pilkada 2024, Bawaslu dan KPU Diminta Tak Saling Gugat.
Massuryati juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan kampanye dapat dikenai sanksi tegas. “Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa pembatalan pencalonan. Bahkan, tim kampanye bisa terkena sanksi pidana jika melanggar hukum,” jelasnya.