• ABOUT US
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • KIRIM KARYA TULIS
  • PRIVACY POLICY
Sabtu, Mei 24, 2025
Gudang Terkini
No Result
View All Result
E-MAIL
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
    • POLITIK
  • EKBIS
  • PERISTIWA
  • LAINNYA
    • DAERAH
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
      • KIRIM KARYA TULIS
    • PODCAST
    • TEKNO
    • LIFESTYLE
    • ARTIS DAN VIRAL
    • INTERNASIONAL
    • KESEHATAN
SUBCRIBE
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
    • POLITIK
  • EKBIS
  • PERISTIWA
  • LAINNYA
    • DAERAH
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
      • KIRIM KARYA TULIS
    • PODCAST
    • TEKNO
    • LIFESTYLE
    • ARTIS DAN VIRAL
    • INTERNASIONAL
    • KESEHATAN
SUBCRIBE
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • PODCAST
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • ARTIS DAN VIRAL
  • KIRIM KARYA TULIS
Home Daerah

Bawaslu Sumatera Selatan, Paslon Kepala Daerah Harus Taat Aturan Kampanye

Gudang Terkini by Gudang Terkini
September 19, 2024
in Daerah, Politik
Reading Time: 1 min read
Bawaslu Sumatera Selatan, Paslon Kepala Daerah Harus Taat Aturan Kampanye

Foto Bawaslu Sumsel

FacebookWhatsappShare

GUDANGTERKINI.COM – Bawaslu Sumatera Selatan mengingatkan pasangan calon (Paslon) kepala daerah untuk menjalankan kampanye sesuai aturan yang berlaku. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumatera Selatan, Massuryati, meminta agar Paslon dan tim pemenangan menghindari pelanggaran selama masa kampanye Pemilihan Serentak 2024.

Dalam acara Bimbingan Teknis Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye di Palembang, Selasa (17/9/2024), Massuryati menekankan agar alat peraga kampanye tidak dipasang di pohon-pohon. Ia mengingatkan bahwa metode kampanye yang diperbolehkan meliputi pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga di tempat umum, serta kegiatan lainnya yang sesuai dengan undang-undang.

“Kami meminta agar tim pemenangan Paslon tidak merusak lingkungan dengan memaku alat peraga di pohon-pohon. Tanamkan rasa kepedulian terhadap lingkungan,” ujar Massuryati.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa sejumlah larangan kampanye harus diperhatikan, seperti menghina pihak lain, menyebarkan fitnah, menggunakan kekerasan, serta mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945. Kampanye di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, atau tempat pendidikan juga dilarang.

Pemilihan Serentak 2024: Akun Medsos Bodong dan Masalah Silon Jadi Sorotan

Akun Medsos Bodong di Pilkada Jadi Sorotan Bawaslu Sumsel. Silon Kembali Bermasalah di Pilkada 2024, Bawaslu dan KPU Diminta Tak Saling Gugat.

Massuryati juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan kampanye dapat dikenai sanksi tegas. “Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa pembatalan pencalonan. Bahkan, tim kampanye bisa terkena sanksi pidana jika melanggar hukum,” jelasnya.

 

Tags: aturan kampanyeBawaslu Sumatera SelatanPaslon kepala daerahPemilihan Serentak 2024
Previous Post

Pelaku Curanmor Menyerahkan Diri ke Polisi di Musi Rawas

Next Post

Perekrutan Anggota KPPS di Lubuklinggau, KPU Sumsel Butuh 2.282 Tenaga Baru

Gudang Terkini

Gudang Terkini

Tentang Kami Gudang Terkini adalah situs berita yang mengedepankan kualitas dan keakuratan informasi. Kami melayani audiens yang luas dengan konten berita terkini, analisis mendalam, dan laporan eksklusif yang menarik perhatian pembaca. Dengan trafik tinggi dan audiens yang terlibat, Gudang Terkini adalah tempat ideal untuk menampilkan iklan Anda. Kontak Kami Jika Anda tertarik untuk beriklan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami di: Gudang Terkini Email: gudangterkini@gmail.com Telepon: 0852 1521 3485 Alamat: Jalan Cekdam RT O8, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan Indonesia 31661 Jalan Jendral Moch Hasan, Perumahan 87 Residence Blok D 9, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan Indonesia 31661 Kami berharap dapat bekerja sama dengan Anda dan membantu mempromosikan merek Anda melalui Gudang Terkini. Terima kasih atas perhatian Anda.

Next Post
Perekrutan Anggota KPPS di Lubuklinggau, KPU Sumsel Butuh 2.282 Tenaga Baru

Perekrutan Anggota KPPS di Lubuklinggau, KPU Sumsel Butuh 2.282 Tenaga Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Podcast Gusur Bersama Widia Syaputri, Tentang Perjuang Hidup dan Kesuksesan

Kisah Inspiratif Widia Syaputri: Perjuangan Melawan Kehidupan Hingga Menjadi Konten Kreator Edukasi

Podcast Gusur Bersama Widia Syaputri, Tentang Perjuang Hidup dan Kesuksesan

Podcast
Prestasi Sistem Si Nanan dan Grebek Kuliner Yuk Ninik Angkat UMKM Lubuklinggau

Prestasi Sistem Si Nanan dan Grebek Kuliner, Yuk Ninik Angkat UMKM Lubuklinggau

Podcast
Tata Novela Aktivis Perempuan Dan Mahasiswi UNPARI Lubuklinggau

Tata Novela Aktivis Perempuan Dan Mahasiswi UNPARI Lubuklinggau

Podcast
Dea Fani, Mahasiswi Hukum yang Juga Aktif di Sosmed, Sorot Perhatian di Podcast Gusur

Dea Fani, Mahasiswi Hukum yang Juga Aktif di Sosmed, Sorot Perhatian di Podcast Gusur

Podcast
Podcast "Gusur Ih Creative" Bahas Kesehatan Mental Generasi Sandwich Bersama Abi Umar

Podcast “Gusur Ih Creative” Bahas Kesehatan Mental Generasi Sandwich Bersama Abi Umar

Podcast

Berita Lainnya

Aksi Demo Murid Sekolah Meminta Pertanggung Jawaban Terhada Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru di Lubuklinggau

Pelecehan Seksual terhadap Murid: Siapa Saja yang Harus Bertanggung Jawab?

Mei 24, 2025
Dampak Psikologis Korban Pelecehan Seksual Oleh Oknum Guru di Lubuklinggau

Ini Dampak Psikologis Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru di Lubuklinggau, Bisa Bunuh Diri?

Mei 24, 2025
Oknum Guru Terduga Kasus Pelecehan Seksual di Lubuklinggau

Ini Sanksi Hukum Berat yang Menanti Oknum Guru Cabul di Lubuklinggau

Mei 23, 2025
Alvin Dalimunthe Pengurus Pusat BEM Nusantara (Kiri), Oknum Guru Terduga Tersangka Kasus Pelecehan (Kanan)

Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru di Lubuklinggau, BEM Nusantara Desak Penegakan Hukum Tegas

Mei 23, 2025
  • ABOUT US
  • REDAKSI
  • PRIVACY POLICY
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • IKLAN

Copyright © 2024 Gudang Terkini - All rights reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • PODCAST
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • ARTIS DAN VIRAL
  • KIRIM KARYA TULIS

Copyright © 2024 Gudang Terkini - All rights reserved