LUBUKLINGGAU, GUDANGTERKINI.COM – Sosial Media Diskominfo Lubuklinggau diduga menyalagunakan sosial medianya, pada hari ini minggu 8 september 2024.
Di dalam facebook tersebut nampak diskominfo membuat postingan yang memihak kepada salah satu paslon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau.
“Bersama-sama, kita akan melangkah mewujudkan Impian untuk kota ini!” ungkap postingan tersebut ditambahkan hastag dengan nama salah satu paslon tersebut.
Di dalam foto yang beredar di postingan tersebut juga nampak foto salah satu paslon dengan tulisan. “terima kasih atas kepercayaan dan dukungan kalian. Setiap jabat tangan ini adalah pengingat bahwa saya tidak berjalan sendiri, dan harapan besar yang kalian titipkan. Bersama-sama, kita akan melangkah mewujudkan Impian untuk kota ini” tulisan di dalam foto tersebut.
Tak ayal sontak tulisan tersebut langsung membuat gadung masyarakat kota Lubuklinggau, mengutip dari postingan Instagram @berita_lubuklinggau dalam postingannya, Misno selaku Plt Kadis Diskominfo membenarkan hal tersebut.
“ini sudah di hapus…..”
“Agek lah aku pening”. Ungkap MisnO melalui pesan whatsapp.
Dasar Hukum ASN Tidak Netral
“Larangan dan sanksi bagi ASN, sesuai pasal 280 ayat (2) huruf f dan UU nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu, disebutkan larangan mengikutsertakan ASN, anggota TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa”.
Adapun sanksinya tertuang di Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara:
1). Ikut kampanye; 2). Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3). Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4). Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5). Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6). Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7). Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut diatas, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa a). Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b). pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.