GUDANGTERKINI.COM – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 saat ini tengah berlangsung, dengan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang menjadi syarat utama untuk lolos ke tahap berikutnya.
Tes SKD CPNS 2024 dijadwalkan berlangsung hingga 14 November 2024, dan peserta yang dinyatakan lulus SKD akan melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Namun, kelulusan SKD tidak hanya ditentukan berdasarkan nilai ambang batas atau passing grade. Ada beberapa aturan tambahan yang juga harus dipenuhi peserta untuk dapat melaju ke tahap selanjutnya.
Aturan Kelulusan SKD CPNS 2024 Berdasarkan Surat BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat pengumuman nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 yang mengatur tentang pelaksanaan SKD CPNS 2024.
Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan aturan kelulusan yang mencakup beberapa poin penting sebagai berikut:
- Peserta Berhak Melanjutkan ke SKB Setelah Lolos SKD
Peserta seleksi CPNS yang menggunakan nilai SKD tahun 2023 atau peserta yang mengikuti SKD tahun 2024 berhak mengikuti tes SKB jika mereka memenuhi nilai ambang batas dan berada di peringkat tiga kali jumlah kebutuhan jabatan yang dilamar. - Penentuan Kelulusan Jika Nilai Sama
Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada di batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan dilakukan secara berurutan berdasarkan nilai tertinggi pada Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). - Jika Nilai Tetap Sama Setelah Urutan Pertama
Jika nilai yang sama tetap terjadi, peserta akan tetap diikutkan dalam tes SKB. Aturan ini memberikan kesempatan bagi pelamar untuk maju ke tahap berikutnya meskipun nilainya setara dengan pelamar lain dalam batas kebutuhan yang tersedia.
Passing Grade SKD CPNS 2024
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 adalah batas minimal yang harus dicapai peserta untuk dapat dikatakan lulus.
Nilai ini juga berlaku hingga seleksi pengadaan PNS di periode berikutnya. Berikut adalah rincian passing grade yang berlaku untuk beberapa kategori kebutuhan:
- Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan
- TWK: minimal 65
- TIU: minimal 80
- TKP: minimal 166
- Kebutuhan Khusus untuk Lulusan Terbaik
- Nilai kumulatif SKD minimal: 311
- TIU: minimal 85
- Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua
- Nilai kumulatif SKD minimal: 286
- TIU: minimal 60
Penerapan Passing Grade dan Peringkat Terbaik
Meskipun peserta berhasil mencapai passing grade yang ditetapkan, itu bukan satu-satunya penentu kelulusan.
Peserta yang berhasil memenuhi nilai ambang batas masih harus bersaing untuk masuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan jabatan yang dibuka.
Hal ini berarti kelulusan tidak hanya bergantung pada skor yang diperoleh, tetapi juga pada peringkat peserta dibandingkan pelamar lain di kategori jabatan yang sama.
Tahapan Selanjutnya Setelah Lolos SKD
Peserta yang berhasil memenuhi semua ketentuan kelulusan SKD, baik nilai ambang batas maupun peringkat, akan mengikuti tahapan SKB.
SKB merupakan ujian lanjutan yang akan menguji kemampuan peserta dalam bidang yang lebih spesifik sesuai jabatan yang dilamar.
Kelulusan pada tahap ini nantinya akan menjadi penentu utama dalam proses seleksi CPNS 2024.
Sistem kelulusan SKD CPNS 2024 tidak hanya bergantung pada passing grade tetapi juga mempertimbangkan peringkat peserta dalam kategori jabatan yang dilamar.
Aturan yang ditetapkan BKN ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta yang lulus SKD adalah mereka yang memiliki kemampuan terbaik dan sesuai dengan kebutuhan formasi yang ada.
Dengan demikian, peserta diharapkan dapat memahami dan mempersiapkan diri secara optimal untuk menghadapi seluruh tahapan seleksi.