GUDANGTERKINI.COM – Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September, sebagai penghormatan terhadap perjuangan para petani di Indonesia dan perkembangan pertanian di tanah air.
Penetapan tanggal ini dilakukan oleh Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.
Peringatan ini juga bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960), yang merupakan tonggak penting dalam sejarah agraria Indonesia.
Tujuan Peringatan Hari Tani Nasional
Hari Tani Nasional memiliki tujuan utama untuk menghargai kontribusi dan perjuangan petani.
Menurut laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), peringatan ini diadakan sebagai bentuk pengakuan atas pengorbanan dan dedikasi para petani dalam menghadapi berbagai tantangan.
Pada tahun 2024, Hari Tani Nasional jatuh pada Selasa, 24 September, dan menjadi peringatan yang ke-64 sejak penetapan hari tersebut.
Ini adalah momen yang penting untuk refleksi tentang kemajuan yang telah dicapai dan tantangan yang masih dihadapi oleh sektor pertanian.
Sejarah Pembentukan UUPA 1960
Sebelum Hari Tani Nasional ditetapkan, pada 24 September 1960, disahkan UU No 5 Tahun 1960 tentang UUPA.
Proses pembentukan undang-undang ini memakan waktu yang panjang, yaitu selama 12 tahun, dan melibatkan berbagai panitia yang dibentuk sejak 1948.
Beberapa panitia yang terlibat dalam pembentukan undang-undang tersebut antara lain:
- Panitia Agraria Yogya (1948)
- Panitia Agraria Jakarta (1951)
- Panitia Soewahjo (1955)
- Panitia Negara Urusan Agraria (1956)
- Rancangan Soenarjo (1958)
- Rancangan Sadjarwo (1960)
Dari berbagai panitia tersebut, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang dipimpin oleh Haji Zainul Arifin menyetujui dan mengesahkan UUPA, yang menjadi landasan hukum bagi pengelolaan agraria di Indonesia.
Makna Penting UUPA bagi Bangsa Indonesia
Kelahiran UUPA membawa makna yang sangat besar bagi bangsa Indonesia, dengan beberapa poin penting sebagai berikut:
- Pelaksanaan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945: UUPA bertujuan untuk melaksanakan amanat konstitusi yang menyatakan bahwa “Bumi dan kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
- Penggantian Hukum Agraria Kolonial: UUPA menggantikan hukum agraria yang berasal dari masa kolonial dengan hukum agraria yang disesuaikan dengan realitas kehidupan masyarakat Indonesia.
Intinya, UUPA dibentuk untuk meletakkan dasar bagi hukum agraria nasional, menyatukan dan menyederhanakan aturan pertanahan, serta memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi seluruh rakyat.
Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat, khususnya para petani, menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Perkembangan Sektor Pertanian pada Masa Orde Baru
Hari Tani Nasional ditetapkan melalui persetujuan Presiden Soekarno, dan dalam perkembangannya, sektor pertanian mengalami berbagai perubahan selama era Orde Baru.
Beberapa langkah penting yang diambil antara lain:
- Pembentukan Badan Litbang Pertanian (1974): Didirikan berdasarkan Keputusan Presiden untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam sektor pertanian.
- Pendirian Departemen Koperasi (1980): Untuk membantu petani kecil di luar Jawa dan Bali agar dapat mengembangkan pertanian dalam skala yang lebih besar.
- Reorganisasi Badan Litbang Pertanian (1983): Melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1983 untuk meningkatkan efektivitas fungsi penelitian.
- Pendirian Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dan Loka Pengkajian Teknologi Pertanian (LPTP) (1993): Sebagai upaya untuk meningkatkan penerapan teknologi pertanian di seluruh provinsi.
Hari Tani Nasional merupakan peringatan yang sangat berarti bagi bangsa Indonesia, sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan terhadap para petani dan kontribusi mereka.
Dengan memahami sejarah dan makna peringatan ini, diharapkan masyarakat semakin menghargai peran penting petani dalam pembangunan pertanian dan ketahanan pangan di Indonesia.
Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah wawasan tentang Hari Tani Nasional.