LUBUKLINGGAU, GUDANGTERKINI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial A alias Ocay.
Pemuda asal Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini ditangkap karena kedapatan memiliki pil berbentuk Minion yang diduga sebagai narkotika jenis ekstasi. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/2/2025) dini hari.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusuma Wardhana, melalui Kasatresnarkoba AKP Nopera Enam Putra Jaya, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan tersangka A alias Ocay beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Nopera.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau yang dipimpin oleh AKP Nopera bersama Kanit Idik II IPDA Prayitno dan anggota berhasil menangkap tersangka di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
- 2 bungkus plastik klip berisi 8 butir tablet warna kuning berbentuk Minion yang diduga ekstasi dengan berat brutto 3,10 gram. Barang bukti ini ditemukan di atas meja yang tersangka sembunyikan di bawah piring depan Alfamart di Jalan Soekarno Hatta.
Pengembangan Kasus
Setelah penangkapan, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan lebih lanjut ke tempat tinggal tersangka di kosan yang berlokasi di Jalan Ramayana, RT 05, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Di lokasi tersebut, ditemukan barang bukti tambahan berupa:
- 1 buah kotak rokok Sampoerna yang berisi:
- 1 bungkus plastik klip dengan 4 butir tablet warna hijau berbentuk kodok yang diduga ekstasi dengan berat brutto 1,59 gram.
- 1 bungkus plastik klip dengan 1,5 butir tablet warna kuning berbentuk Minion yang diduga ekstasi dengan berat brutto 0,66 gram.
Proses Hukum Lebih Lanjut
Setelah penangkapan, tersangka A alias Ocay beserta barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Lubuk Linggau dan sekitarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba yang semakin marak.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.