LUBUK LINGGAU, GUDANGTERKINI.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan total berat lebih dari 3.000 gram dalam sebuah operasi pada Jumat (8/11).
Operasi penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di kota Lubuk Linggau. Lokasi pertama berada di Gang Setapak, RT 04 Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, dan lokasi kedua berada di Perumahan Harapan Jaya, Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
Barang Bukti Narkotika Seberat 3.926,62 Gram
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan total berat bruto mencapai 3.926,62 gram.
Barang bukti yang ditemukan terdiri dari beberapa paket sabu dan ribuan butir ekstasi:
- Dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 210 gram.
- Dua bungkus teh Cina merk GUANYINWANG berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2.106 gram.
- Enam plastik klip berisi 3.500 butir tablet warna pink dengan logo Instagram diduga ekstasi seberat bruto 1.242,07 gram.
- Dua plastik klip berisi 996 butir tablet warna hijau berbentuk kodok diduga ekstasi seberat bruto 368,55 gram.
Total barang bukti yang disita mencapai hampir 4 kilogram, menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan jaringan peredaran narkoba yang cukup besar di wilayah Lubuk Linggau.
Penangkapan Tersangka
Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yaitu DHK (49) dan F (33), yang keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.
DHK tinggal di Gang Setapak RT 04, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, serta memiliki alamat lain di Perumahan Harapan Jaya.
Sementara itu, F diketahui berdomisili di Jalan Malabar No. 23 RT 06, Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, dan juga tercatat memiliki alamat di Perumahan Harapan Jaya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau.
Tim yang dipimpin oleh IPTU Nopera Enam Jaya Putra, serta didampingi KBO Satresnarkoba IPTU Rahmat, Kanit Idik I IPDA Ibrahim, dan Kanit Idik II IPDA Prayitno, segera melakukan penyelidikan.
Dalam prosesnya, tersangka DHK berhasil ditangkap terlebih dahulu, kemudian dilakukan pengembangan hingga tertangkapnya tersangka kedua, F.
Pernyataan Kapolres Lubuk Linggau
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, membenarkan penangkapan kedua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba.
“Benar, anggota kita di bawah pimpinan Kasat Reserse Narkoba IPTU Nopera dan timnya berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Perkara ini sedang ditangani, dan nanti akan ada press release,” ungkap Kapolres.
Ancaman Hukuman Bagi Tersangka
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pasal ini mengatur tentang pengedaran narkotika dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Ancaman hukuman ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berniat mengedarkan narkotika di wilayah hukum Lubuk Linggau.
Pengujian Laboratorium Barang Bukti
Sampel barang bukti yang diamankan saat ini telah dikirim ke Palembang untuk dilakukan uji laboratorium.
Uji laboratorium ini dilakukan guna memastikan jenis dan keaslian barang bukti yang disita.
Langkah ini menjadi prosedur penting dalam melengkapi berkas perkara yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya.
Komitmen Polres Lubuk Linggau Berantas Narkoba
Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lubuk Linggau.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan para pelaku peredaran narkoba berpikir ulang sebelum mencoba menjalankan aksi mereka di wilayah tersebut.
Polres Lubuk Linggau akan terus berupaya menjaga wilayah hukum mereka dari ancaman narkoba serta meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.