GUDANGTERKINI.COM – Seorang oknum polisi dari Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berinisial Briptu AW telah diamankan oleh Polda Riau. Briptu AW ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang melibatkan aparat keamanan.
Pada Kamis, 13 September 2024, pukul 11.30 WIB, Briptu AW ditangkap di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Saat penangkapan, Briptu AW diketahui sedang membawa mobil yang diduga digunakan untuk menjemput paket narkoba dari jaringan internasional. Kejadian ini menyoroti peran aparat dalam peredaran narkoba yang melibatkan kepolisian.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Briptu AW ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau,” katanya, seperti yang dilansir detikSumbagsel pada Rabu, 18 September 2024.
Koko mengungkapkan bahwa Briptu AW merupakan Bintara di Polres Muratara yang saat ini dalam status nonjob dan diketahui telah mangkir dari tugas selama enam bulan terakhir. “Iya, sudah enam bulan tidak masuk kerja dan sedang dicari oleh pihak Propam,” tambahnya.
Menurut informasi yang dihimpun, saat penangkapan, ditemukan sebanyak 30 kilogram sabu dan 11 ribu pil ekstasi yang tersembunyi di dalam mobil Toyota Innova yang dibawa oleh Briptu AW. Namun, Kapolres belum dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut mengenai barang bukti dan peran dalam jaringan narkoba tersebut.
Dalam kasus terpisah, Polda Riau juga mengungkap jaringan narkoba internasional yang dikenal dengan nama ‘Sultan Malaysia’. Tujuh pelaku terkait jaringan ini telah diamankan dari empat lokasi berbeda di wilayah Riau dan Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto, mengungkapkan bahwa jaringan ini berasal dari Malaysia. Dari ketujuh pelaku, diamankan 30 kilogram sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi.
“Kami menangkap tujuh pelaku dari empat lokasi berbeda di Riau dan Sumatera Selatan. Barang bukti yang diamankan meliputi 30 kilogram sabu dan 11 ribu butir ekstasi,” ujar Kabid Anom pada Rabu, 18 September 2024.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada beberapa hari berbeda. “Pertama, kami menangkap MAM dan ZS pada 12 September di Jalan Pemuda, Pekanbaru. Keduanya membawa narkotika menuju Pekanbaru,” sebut Manang.
Setelah itu, tim memburu pelaku dan berhasil menangkap mereka di Indragiri Hulu-Jambi dengan barang bukti berupa sabu dan ekstasi. Pada hari berikutnya, satu pelaku berinisial MS juga diamankan di Hotel Trenz, Pekanbaru. MS memerintahkan M dan R untuk mengantar barang ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
“Pengiriman barang dikendalikan oleh bandar asal Malaysia yang dikenal sebagai ‘Sultan Malaysia’,” tambah Manang.
Dari total tujuh pelaku yang ditangkap, enam orang sudah menjadi tersangka, sementara Briptu AW masih berstatus saksi. “Briptu AW bertugas mengantar BFI,” tutup Manang.