GUDANGTERKINI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan langkah baru untuk memperketat pengawasan penggunaan dana hasil penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi menyatakan, penyempurnaan regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Inarno Djajadi mengungkapkan bahwa OJK telah melakukan kajian mendalam terkait laporan realisasi penggunaan dana hasil IPO sebagai bagian dari upaya untuk menyempurnakan pengaturan yang tertuang dalam POJK 30/POJK.04/2015.
“Beberapa aspek penting dalam penyempurnaan regulasi ini mencakup keterbukaan informasi yang lebih rinci dalam laporan realisasi penggunaan dana, termasuk di level entitas anak,” jelas Inarno dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9).
Langkah ini juga mencakup keselarasan antara rincian penggunaan dana dalam prospektus dan realisasinya. “Selain itu, akan ada perbaikan regulasi terkait prosedur perubahan penggunaan dana,” tambahnya.
OJK mencatat bahwa hingga Agustus 2024, dana yang dihimpun dari pasar modal Indonesia mencapai Rp135,25 triliun, dengan nilai penawaran umum yang sama.
Kapitalisasi pasar modal tercatat sebesar Rp13.114 triliun, mengalami kenaikan 6,29 persen month-to-date (mtd) dan 12,34 persen year-to-date (ytd). Investor non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp28,77 triliun mtd atau Rp27,73 triliun ytd.