• ABOUT US
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • KIRIM KARYA TULIS
  • PRIVACY POLICY
Sabtu, Mei 24, 2025
Gudang Terkini
No Result
View All Result
E-MAIL
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
    • POLITIK
  • EKBIS
  • PERISTIWA
  • LAINNYA
    • DAERAH
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
      • KIRIM KARYA TULIS
    • PODCAST
    • TEKNO
    • LIFESTYLE
    • ARTIS DAN VIRAL
    • INTERNASIONAL
    • KESEHATAN
SUBCRIBE
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
    • POLITIK
  • EKBIS
  • PERISTIWA
  • LAINNYA
    • DAERAH
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
      • KIRIM KARYA TULIS
    • PODCAST
    • TEKNO
    • LIFESTYLE
    • ARTIS DAN VIRAL
    • INTERNASIONAL
    • KESEHATAN
SUBCRIBE
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • PODCAST
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • ARTIS DAN VIRAL
  • KIRIM KARYA TULIS
Home Nasional

Menyambut Pilkada 2024: Apakah 27 November Dijadikan Hari Libur Nasional?

Gudang Terkini by Gudang Terkini
November 23, 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
Apakah Pilkada Libur

Apakah Pilkada Libur, sumber gambar: instagram @kpu_ri

FacebookWhatsappShare

GUDANGTERKINI.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Pelaksanaan pemungutan suara ini jatuh pada hari kerja, sehingga banyak pihak bertanya-tanya apakah hari tersebut akan dijadikan hari libur nasional. Untuk menjawab pertanyaan ini, penetapan libur pada hari Pilkada dapat diketahui melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Berikut ini adalah penjelasan lengkap berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dasar Penetapan Libur Pilkada 2024

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 menjadi acuan utama dalam menetapkan hari libur pada pelaksanaan Pilkada. Ketentuan ini merujuk pada:

  1. Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  2. Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang merupakan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sesuai dengan peraturan tersebut, pemungutan suara pada Pilkada Serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka tanpa terganggu aktivitas pekerjaan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Penetapan Libur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh warga negara dapat berpartisipasi dalam pemilihan tanpa hambatan.

Isi Surat Edaran Menaker Tentang Libur Pilkada 2024

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tidak hanya menetapkan hari libur nasional, tetapi juga memberikan panduan bagi perusahaan dan pengusaha terkait hak-hak pekerja atau buruh. Berikut adalah tiga poin utama dalam Surat Edaran tersebut:

  1. Hari Libur Nasional untuk Pemungutan Suara
    Pemungutan suara untuk memilih anggota legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
  2. Hak Pekerja untuk Memilih
    Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak pilih mereka. Apabila pekerja harus bekerja pada hari pemungutan suara, pengusaha wajib mengatur jadwal kerja sehingga pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
  3. Hak Lembur bagi Pekerja yang Tetap Bekerja
    Pekerja yang dipekerjakan pada hari pemungutan suara berhak atas upah lembur dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini berlaku sebagaimana hari libur resmi lainnya.

Hari Rabu, 27 November 2024, berpotensi besar menjadi hari libur nasional berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024. Ketentuan ini memberikan kesempatan kepada seluruh pekerja untuk menggunakan hak pilih tanpa kendala. Namun, bagi pekerja yang tetap harus bekerja, perusahaan diwajibkan untuk memberikan kompensasi berupa upah lembur sesuai aturan yang berlaku. Dengan penetapan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024 dapat meningkat secara signifikan.

Tags: 27 novemberapakah pilkada liburliburLibur PilkadaPilkada 2024
Previous Post

Polisi di Bangka Belitung Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ini Motifnya

Next Post

Wakapolres Lubuk Linggau Pantau Distribusi Logistik Pilkada 2024

Gudang Terkini

Gudang Terkini

Tentang Kami Gudang Terkini adalah situs berita yang mengedepankan kualitas dan keakuratan informasi. Kami melayani audiens yang luas dengan konten berita terkini, analisis mendalam, dan laporan eksklusif yang menarik perhatian pembaca. Dengan trafik tinggi dan audiens yang terlibat, Gudang Terkini adalah tempat ideal untuk menampilkan iklan Anda. Kontak Kami Jika Anda tertarik untuk beriklan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami di: Gudang Terkini Email: gudangterkini@gmail.com Telepon: 0852 1521 3485 Alamat: Jalan Cekdam RT O8, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan Indonesia 31661 Jalan Jendral Moch Hasan, Perumahan 87 Residence Blok D 9, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan Indonesia 31661 Kami berharap dapat bekerja sama dengan Anda dan membantu mempromosikan merek Anda melalui Gudang Terkini. Terima kasih atas perhatian Anda.

Next Post
Wakapolres Lubuk Linggau Tinjau Persiapan Pilkada 2024

Wakapolres Lubuk Linggau Pantau Distribusi Logistik Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Podcast Gusur Bersama Widia Syaputri, Tentang Perjuang Hidup dan Kesuksesan

Kisah Inspiratif Widia Syaputri: Perjuangan Melawan Kehidupan Hingga Menjadi Konten Kreator Edukasi

Podcast Gusur Bersama Widia Syaputri, Tentang Perjuang Hidup dan Kesuksesan

Podcast
Prestasi Sistem Si Nanan dan Grebek Kuliner Yuk Ninik Angkat UMKM Lubuklinggau

Prestasi Sistem Si Nanan dan Grebek Kuliner, Yuk Ninik Angkat UMKM Lubuklinggau

Podcast
Tata Novela Aktivis Perempuan Dan Mahasiswi UNPARI Lubuklinggau

Tata Novela Aktivis Perempuan Dan Mahasiswi UNPARI Lubuklinggau

Podcast
Dea Fani, Mahasiswi Hukum yang Juga Aktif di Sosmed, Sorot Perhatian di Podcast Gusur

Dea Fani, Mahasiswi Hukum yang Juga Aktif di Sosmed, Sorot Perhatian di Podcast Gusur

Podcast
Podcast "Gusur Ih Creative" Bahas Kesehatan Mental Generasi Sandwich Bersama Abi Umar

Podcast “Gusur Ih Creative” Bahas Kesehatan Mental Generasi Sandwich Bersama Abi Umar

Podcast

Berita Lainnya

Aksi Demo Murid Sekolah Meminta Pertanggung Jawaban Terhada Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru di Lubuklinggau

Pelecehan Seksual terhadap Murid: Siapa Saja yang Harus Bertanggung Jawab?

Mei 24, 2025
Dampak Psikologis Korban Pelecehan Seksual Oleh Oknum Guru di Lubuklinggau

Ini Dampak Psikologis Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru di Lubuklinggau, Bisa Bunuh Diri?

Mei 24, 2025
Oknum Guru Terduga Kasus Pelecehan Seksual di Lubuklinggau

Ini Sanksi Hukum Berat yang Menanti Oknum Guru Cabul di Lubuklinggau

Mei 23, 2025
Alvin Dalimunthe Pengurus Pusat BEM Nusantara (Kiri), Oknum Guru Terduga Tersangka Kasus Pelecehan (Kanan)

Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru di Lubuklinggau, BEM Nusantara Desak Penegakan Hukum Tegas

Mei 23, 2025
  • ABOUT US
  • REDAKSI
  • PRIVACY POLICY
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • IKLAN

Copyright © 2024 Gudang Terkini - All rights reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • PODCAST
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • ARTIS DAN VIRAL
  • KIRIM KARYA TULIS

Copyright © 2024 Gudang Terkini - All rights reserved