GUDANGTERKINI.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Pelaksanaan pemungutan suara ini jatuh pada hari kerja, sehingga banyak pihak bertanya-tanya apakah hari tersebut akan dijadikan hari libur nasional. Untuk menjawab pertanyaan ini, penetapan libur pada hari Pilkada dapat diketahui melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Berikut ini adalah penjelasan lengkap berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dasar Penetapan Libur Pilkada 2024
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 menjadi acuan utama dalam menetapkan hari libur pada pelaksanaan Pilkada. Ketentuan ini merujuk pada:
- Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang merupakan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sesuai dengan peraturan tersebut, pemungutan suara pada Pilkada Serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka tanpa terganggu aktivitas pekerjaan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Penetapan Libur
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh warga negara dapat berpartisipasi dalam pemilihan tanpa hambatan.
Isi Surat Edaran Menaker Tentang Libur Pilkada 2024
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tidak hanya menetapkan hari libur nasional, tetapi juga memberikan panduan bagi perusahaan dan pengusaha terkait hak-hak pekerja atau buruh. Berikut adalah tiga poin utama dalam Surat Edaran tersebut:
- Hari Libur Nasional untuk Pemungutan Suara
Pemungutan suara untuk memilih anggota legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. - Hak Pekerja untuk Memilih
Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak pilih mereka. Apabila pekerja harus bekerja pada hari pemungutan suara, pengusaha wajib mengatur jadwal kerja sehingga pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya. - Hak Lembur bagi Pekerja yang Tetap Bekerja
Pekerja yang dipekerjakan pada hari pemungutan suara berhak atas upah lembur dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini berlaku sebagaimana hari libur resmi lainnya.
Hari Rabu, 27 November 2024, berpotensi besar menjadi hari libur nasional berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024. Ketentuan ini memberikan kesempatan kepada seluruh pekerja untuk menggunakan hak pilih tanpa kendala. Namun, bagi pekerja yang tetap harus bekerja, perusahaan diwajibkan untuk memberikan kompensasi berupa upah lembur sesuai aturan yang berlaku. Dengan penetapan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024 dapat meningkat secara signifikan.