GUDANGTERKINI.COM – Mantan Kepala Desa Harimau Tandang, yang dikenal dengan inisial SS, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa sebesar Rp 380 juta. Kasus ini mengundang perhatian publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan dana publik yang cukup besar.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa SS menjabat sebagai Kepala Desa Harimau Tandang periode 2016-2022. Dalam periode tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan korupsi dengan memanfaatkan dana desa dan alokasi dana desa sebesar Rp 380 juta untuk kepentingan pribadi, khususnya modal kampanye Pilkades pada tahun 2022.
“Uang sebesar Rp 380 juta itu digunakan oleh tersangka untuk kampanye Pilkades pada 2022 lalu,” ungkap Ilham kepada wartawan pada Jumat (13/9/2024). Ilham menambahkan bahwa SS menggunakan dana desa dengan harapan dapat terpilih kembali dan kemudian menggantikan dana tersebut. Namun, kenyataannya SS tidak berhasil terpilih kembali sebagai Kepala Desa.
Ilham menjelaskan lebih lanjut bahwa sebelumnya Inspektorat Ogan Ilir telah memberikan waktu 60 hari kepada SS untuk mengembalikan kerugian negara. Karena tersangka tidak mampu memenuhi kewajibannya, pihak kepolisian terpaksa melakukan tindakan hukum.
Selain kasus korupsi dana desa, SS juga menghadapi kasus hukum lain yaitu pemalsuan uang di Muara Enim. “Kami tetap akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan kasus korupsi dana desa ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ilham.