• ABOUT US
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • KIRIM KARYA TULIS
  • PRIVACY POLICY
Senin, Mei 19, 2025
Gudang Terkini
No Result
View All Result
E-MAIL
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
    • POLITIK
  • EKBIS
  • PERISTIWA
  • LAINNYA
    • DAERAH
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
      • KIRIM KARYA TULIS
    • PODCAST
    • TEKNO
    • LIFESTYLE
    • ARTIS DAN VIRAL
    • INTERNASIONAL
    • KESEHATAN
SUBCRIBE
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
    • POLITIK
  • EKBIS
  • PERISTIWA
  • LAINNYA
    • DAERAH
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
      • KIRIM KARYA TULIS
    • PODCAST
    • TEKNO
    • LIFESTYLE
    • ARTIS DAN VIRAL
    • INTERNASIONAL
    • KESEHATAN
SUBCRIBE
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • PODCAST
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • ARTIS DAN VIRAL
  • KIRIM KARYA TULIS
Home Peristiwa

KPAD Terus Pantau Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

Gudang Terkini by Gudang Terkini
September 10, 2024
in Peristiwa
Reading Time: 2 mins read
Keterangan Pers KPAD Sumsel

Keterangan Pers KPAD Sumsel (Sumber Foto: Sumsel Jarrak Pos)

FacebookWhatsappShare

GUDANGTERKINI.COM – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan bahwa proses hukum terhadap pembunuh dan pemerkosa siswi SMP berinisial AA (13) yang jasadnya ditemukan tewas di Kuburan Cina, Palembang, tetap berjalan. Hal ini sekaligus membantah kabar di masyarakat bahwa tiga pelaku anak di bawah umur tidak diproses secara hukum.

Adapun empat tersangka yang membunuh dan memerkosa korban adalah IS (16) sebagai pelaku utama, yang terancam pidana, serta tiga pelaku lainnya, MZ (13), NS (12), dan AS (12), yang ditempatkan di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Hukum (PSRABH) Darmapala, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel.

Wakil Ketua Komisioner KPAD Sumsel, Edi Hendri, menegaskan bahwa asumsi masyarakat mengenai tiga pelaku yang tidak diproses secara hukum adalah tidak benar. Menurutnya, ketiga Anak Berhadapan Hukum (ABH) tersebut masih dan akan terus menjalani proses hukum yang berlaku.

“Adanya anggapan bahwa pelaku tidak diproses secara hukum karena ditempatkan di PSRABH Darmapala Sumsel atau adanya asumsi bahwa mereka bebas dari hukum adalah tidak benar. Kami yakinkan kembali bahwa hal itu tidak terjadi dan proses tetap berjalan,” tegasnya, Senin (9/9/2024).

Edi menjelaskan, penempatan tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan tersebut di PSRABH tidak mengurangi esensi dari proses hukum yang ada. Proses dari tahap penyidikan hingga penuntutan pengadilan nantinya, kata Edi, akan tetap dijalankan.

“Tanpa mengurangi rasa dukacita yang mendalam terhadap korban dan keprihatinan kita terhadap kasus ini, kasus ini tetap berjalan. Penempatan mereka di PSRABH tidak mengurangi esensi dari proses hukum yang ada,” ujarnya.

Tahapan tersebut, katanya, akan dijalankan sesuai dengan rambu-rambu UU Nomor 11 Tahun 2012. Edi mengatakan, rambu tersebut menyebutkan penahanan pelaku di bawah umur tidak dilakukan di rumah tahanan (rutan).

“Tahap penyidikan hingga proses penuntutan pengadilan akan dijalankan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 bahwa penahanan tidak dilakukan di rutan. Pelaku akan dikembalikan kepada keluarga atau menghabiskan masa hukuman di PSRABH Darmapala,” jelasnya.

Dia menyebut, masa hukuman terhadap tersangka dengan ancaman 15 tahun penjara untuk anak akan terus berproses. Hanya saja, lanjutnya, nanti akan disesuaikan dengan putusan hakim.

“Proses hukum tetap berjalan. Tidak ada yang bisa membuat kasus ini menjadi samar,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga dari empat pembunuh dan pemerkosa siswi SMP berinisial AA (13) yang jasadnya ditemukan di Kuburan Cina, Palembang, Sumatera Selatan, telah tiba di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Ogan Ilir. Ketiganya akan dibina mental dan spiritual.

Setiba di panti, ketiganya lantas akan dilakukan assessment terlebih dahulu. Selanjutnya bisa ditentukan treatment apa yang tepat untuk mereka. Setiap anak memerlukan assessment kurang lebih selama tiga hari, untuk selanjutnya dilakukan pembinaan fisik, mental, sosial, dan spiritual.

 

Tags: hukum anak di bawah umurpembunuhan siswi SMPpemerkosaan Palembangproses hukum
Previous Post

Pemkot Lubuklinggau Koordinasi dengan Kejaksaan Tuntaskan Klaim 5 Aset Oleh Oknum

Next Post

Gerombolan Gajah Injak Warga di Musi Rawas, BKSDA Sumsel Lakukan Peninjauan

Gudang Terkini

Gudang Terkini

Tentang Kami Gudang Terkini adalah situs berita yang mengedepankan kualitas dan keakuratan informasi. Kami melayani audiens yang luas dengan konten berita terkini, analisis mendalam, dan laporan eksklusif yang menarik perhatian pembaca. Dengan trafik tinggi dan audiens yang terlibat, Gudang Terkini adalah tempat ideal untuk menampilkan iklan Anda. Kontak Kami Jika Anda tertarik untuk beriklan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami di: Gudang Terkini Email: gudangterkini@gmail.com Telepon: 0852 1521 3485 Alamat: Jalan Cekdam RT O8, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan Indonesia 31661 Jalan Jendral Moch Hasan, Perumahan 87 Residence Blok D 9, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan Indonesia 31661 Kami berharap dapat bekerja sama dengan Anda dan membantu mempromosikan merek Anda melalui Gudang Terkini. Terima kasih atas perhatian Anda.

Next Post
peninjauan lokasi serangan gajah oleh bksda sumsel

Gerombolan Gajah Injak Warga di Musi Rawas, BKSDA Sumsel Lakukan Peninjauan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Podcast Gusur Bersama Widia Syaputri, Tentang Perjuang Hidup dan Kesuksesan

Kisah Inspiratif Widia Syaputri: Perjuangan Melawan Kehidupan Hingga Menjadi Konten Kreator Edukasi

Podcast Gusur Bersama Widia Syaputri, Tentang Perjuang Hidup dan Kesuksesan

Podcast
Prestasi Sistem Si Nanan dan Grebek Kuliner Yuk Ninik Angkat UMKM Lubuklinggau

Prestasi Sistem Si Nanan dan Grebek Kuliner, Yuk Ninik Angkat UMKM Lubuklinggau

Podcast
Tata Novela Aktivis Perempuan Dan Mahasiswi UNPARI Lubuklinggau

Tata Novela Aktivis Perempuan Dan Mahasiswi UNPARI Lubuklinggau

Podcast
Dea Fani, Mahasiswi Hukum yang Juga Aktif di Sosmed, Sorot Perhatian di Podcast Gusur

Dea Fani, Mahasiswi Hukum yang Juga Aktif di Sosmed, Sorot Perhatian di Podcast Gusur

Podcast
Podcast "Gusur Ih Creative" Bahas Kesehatan Mental Generasi Sandwich Bersama Abi Umar

Podcast “Gusur Ih Creative” Bahas Kesehatan Mental Generasi Sandwich Bersama Abi Umar

Podcast

Berita Lainnya

Kemah Bhakti GP Ansor

Kemah Bhakti Persahabatan GP Ansor Musi Rawas Berlangsung Sukses!

Mei 18, 2025
Ketua Karang Taruna Sukajadi Terpilih dan Lurah Sukajadi

Musyawarah Karang Taruna Kelurahan Sukajadi: Wujud Kepedulian terhadap Generasi Muda

Mei 14, 2025
Wakil Walikota Lubuklinggau H Rustam Effendi, turut serta dalam peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXIX Tahun 2025

Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Secara Virtual

April 25, 2025
Pelantikan FORKOMNAS KPI (Komunikasi Penyiaran Islam) Wilayah 4 Se Sumatera di Lubuklinggau

Pelantikan Forkomnas Wilayah IV Se-Sumatra: Ajang Silaturahmi dan Inspirasi untuk Mahasiswa KPI

April 25, 2025
  • ABOUT US
  • REDAKSI
  • PRIVACY POLICY
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • IKLAN

Copyright © 2024 Gudang Terkini - All rights reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • PODCAST
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • ARTIS DAN VIRAL
  • KIRIM KARYA TULIS

Copyright © 2024 Gudang Terkini - All rights reserved