GUDANGTERKINI.COM – Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi pelamar yang sudah lulus dari tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Ketentuan bobot nilai kelulusan SKB CPNS ini berbeda antara instansi pusat dan daerah, sehingga penting bagi peserta untuk memahami perbedaan yang ada.
Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan tahapan penting dalam proses penerimaan CPNS 2024, yang berfungsi untuk menilai kecocokan kompetensi pelamar sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.
Berdasarkan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelamar yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang telah lulus SKD dan masuk dalam peringkat tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.
Sebagai contoh, apabila suatu jabatan membutuhkan 5 orang, maka peserta yang dapat mengikuti SKB adalah mereka yang berada di 15 besar berdasarkan hasil ranking SKD.
SKB sendiri adalah tahapan terakhir sebelum peserta dinyatakan lulus dan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi.
Perbedaan Bobot Nilai Kelulusan SKB di Instansi Pusat dan Daerah
Berbeda dengan SKD yang memiliki standar kelulusan yang sama di seluruh instansi, SKB memiliki ketentuan bobot nilai kelulusan yang bervariasi antara instansi pusat dan daerah.
Perbedaan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 6 Tahun 2024.
Berikut adalah ketentuan bobot nilai SKB untuk instansi pusat dan daerah:
1. Bobot Nilai SKB untuk Instansi Pusat
- Pelaksanaan SKB dengan CAT BKN: Semua tes SKB di instansi pusat dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test dari Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN).
- Jenis Tes Tambahan: Instansi pusat dapat menambahkan maksimal 3 jenis tes selain CAT, seperti tes wawancara atau tes kompetensi lainnya yang relevan dengan posisi yang dilamar.
- Bobot Tes Tambahan: Tes tambahan ini memiliki bobot kumulatif maksimal 50% dari keseluruhan nilai SKB. Artinya, nilai dari tes tambahan tidak boleh lebih dari setengah dari total nilai SKB.
- Bobot Tes Wawancara: Apabila terdapat tes wawancara, bobot maksimal yang diberikan untuk tes ini adalah 10% dari nilai SKB keseluruhan.
2. Bobot Nilai SKB untuk Instansi Daerah
- Pelaksanaan SKB dengan CAT BKN: Sama dengan instansi pusat, pelaksanaan SKB di instansi daerah juga menggunakan sistem CAT BKN sebagai metode utama penilaian.
- Jenis Tes Tambahan Terbatas: Di instansi daerah, hanya diperbolehkan menambahkan 1 jenis tes tambahan selain CAT BKN. Tes tambahan ini tidak boleh berupa wawancara, melainkan jenis tes yang lebih spesifik sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Bobot CAT BKN: Di instansi daerah, nilai CAT BKN memiliki bobot yang lebih tinggi, yaitu minimal 60% dari total nilai SKB, sehingga hasil tes CAT menjadi penentu utama dalam kelulusan SKB.
- Bobot Tes Tambahan: Tes tambahan diberikan bobot maksimal 40% dari keseluruhan nilai SKB, dengan ketentuan tes tambahan harus relevan dengan bidang pekerjaan yang dilamar.
Pentingnya Memahami Perbedaan Bobot Nilai Kelulusan
Perbedaan bobot nilai kelulusan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan kompetensi antara instansi pusat dan daerah, yang mungkin memiliki fokus dan standar yang berbeda.
Dengan pemahaman yang baik mengenai ketentuan ini, peserta dapat lebih siap dan fokus dalam menghadapi SKB sesuai dengan tuntutan instansi yang dilamar.
Ketentuan bobot nilai kelulusan SKB CPNS 2024 memang berbeda antara instansi pusat dan daerah, terutama dalam hal bobot CAT BKN dan jenis serta jumlah tes tambahan yang diperbolehkan.
Peserta yang memahami perbedaan ini dapat mengatur strategi belajar dan persiapan lebih baik untuk menghadapi tes.
Diharapkan informasi ini dapat membantu peserta CPNS 2024 dalam memahami dan mempersiapkan diri dengan optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.