GUDANGTERKINI.COM – Kejaksaan Tinggi Bali mengupayakan penangguhan penahanan terhadap tersangka I Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, terkait kasus pemeliharaan landak Jawa. Penangguhan ini dilakukan karena penahanan tersangka telah menimbulkan perhatian publik dan penting untuk menjaga keseimbangan hukum.
Penangguhan Penahanan Kasus Landak Jawa
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, pada Rabu (10/9/2024), menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan. “Saya sudah minta ke tim JPU untuk segera minta penangguhan kepada yang bersangkutan, untuk berkoordinasi dengan majelis hakimnya,” ujarnya.
Perkara ini melibatkan penyidikan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali karena secara hukum termasuk tindak pidana. Oleh karena itu, Jaksa tidak bisa menolak perkara ini sehingga perkara tersebut dilimpahkan (P21) dan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Proses Hukum Berlanjut
Perkara ini tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice lantaran sudah masuk tahap persidangan. Namun, Kejaksaan Tinggi Bali telah memerintahkan JPU untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar tersangka tidak ditahan lagi di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan tersangka I Nyoman Sukena sudah dilakukan pada Senin (9/9/2024) siang. “Hari ini kejaksaan ajukan penangguhan kepada hakim,” ujarnya.
Respons Pengadilan
Secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Gde Putra Astawa, mengonfirmasi adanya permohonan tersebut. Hingga kini, yang telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan hanya tersangka I Nyoman Sukena melalui penasihat hukumnya pada persidangan Kamis (5/9/2024). “Kalau dari pihak penasihat hukumnya sudah ada permohonan pengalihan/penangguhan tahanan pada saat sidang Kamis (5/9). Majelis akan menanggapi dalam persidangan Kamis 12 September,” pungkasnya.