GUDANGTERKINI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 sebanyak 1.241.196 pemilih. Jumlah DPT Pilkada 2024 akan digunakan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang yang akan digelar pada 27 November 2024.
Penetapan Jumlah DPT Pilkada 2024 Kota Palembang
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 Kota Palembang telah diputuskan oleh KPU Palembang. “Sudah diputuskan dan ditetapkan KPU Palembang melalui rekapitulasi DPT sebanyak 1.241.196 pemilih,” ujar Ketua KPU Palembang, M. Syawaluddin, Jumat (20/9). Berdasarkan rekapitulasi, jumlah pemilih laki-laki tercatat sebanyak 607.861 orang, sementara pemilih perempuan mencapai 633.335 orang. Mereka tersebar di 2.272 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 18 kecamatan dan 107 kelurahan di Kota Palembang.
Distribusi Pemilih di Kecamatan Kota Palembang
Kecamatan dengan jumlah pemilih terbanyak adalah Kecamatan Sukarami, dengan 141.096 pemilih, terdiri dari 68.577 laki-laki dan 72.519 perempuan, yang tersebar di 255 TPS di tujuh kelurahan. Sementara itu, Kecamatan Bukit Kecil menjadi wilayah dengan jumlah pemilih paling sedikit, yakni 27.843 pemilih, terdiri dari 13.305 laki-laki dan 14.538 perempuan.
Peningkatan Jumlah Pemilih Tetap Pilkada 2024
Jumlah DPT Pilkada ini mengalami peningkatan sebanyak 15.648 pemilih dibandingkan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada 14 Februari 2024 lalu yang mencatat 1.225.548 pemilih. Menurut Syawaluddin, peningkatan ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti bertambahnya pemilih pemula dan pensiunan TNI/Polri yang kini memenuhi syarat untuk memilih.
Potensi Penambahan Daftar Pemilih Tambahan
Meski DPT sudah ditetapkan, Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Sri Maryati, mengungkapkan bahwa penambahan pemilih masih mungkin terjadi. Hal ini karena adanya pemilih yang mungkin pindah dari kecamatan atau kabupaten lain dan akan masuk ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). “Nanti akan ada proses untuk menambahkan pemilih yang pindah karena alasan pekerjaan atau lainnya,” jelas Sri Maryati.