• ABOUT US
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • KIRIM KARYA TULIS
  • PRIVACY POLICY
Senin, Mei 12, 2025
Gudang Terkini
No Result
View All Result
E-MAIL
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
    • POLITIK
  • EKBIS
  • PERISTIWA
  • LAINNYA
    • DAERAH
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
      • KIRIM KARYA TULIS
    • PODCAST
    • TEKNO
    • LIFESTYLE
    • ARTIS DAN VIRAL
    • INTERNASIONAL
    • KESEHATAN
SUBCRIBE
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
    • POLITIK
  • EKBIS
  • PERISTIWA
  • LAINNYA
    • DAERAH
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
      • KIRIM KARYA TULIS
    • PODCAST
    • TEKNO
    • LIFESTYLE
    • ARTIS DAN VIRAL
    • INTERNASIONAL
    • KESEHATAN
SUBCRIBE
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • PODCAST
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • ARTIS DAN VIRAL
  • KIRIM KARYA TULIS
Home Ekbis

Heboh Cuitan Netizen, Uang Pecahan Rp 75 Ribu Ditolak Warung

Gudang Terkini by Gudang Terkini
Oktober 7, 2024
in Ekbis
Reading Time: 2 mins read
Heboh Cuitan Netizen, Uang Pecahan Rp 75 Ribu Ditolak Warung

Heboh Cuitan Netizen, Uang Pecahan Rp 75 Ribu Ditolak Warung

FacebookWhatsappShare

GUDANGTERKINI.COM – Jagat media sosial X dihebohkan dengan cuitan salah satu netizen yang mengaku ditolak bertransaksi menggunakan uang pecahan Rp 75 ribu. Awalnya, ia tak sengaja menemukan uang pecahan Rp 75 ribu tersebut lalu membelanjakannya di warung dekat rumahnya. Ternyata, pemilik warung menolak menerima uang pecahan Rp 75 ribu tersebut karena dianggap sudah expired atau kadaluarsa.

‘Beberes kamar nemu duit 75 di kolong tempat tidur, coba jajan di warung masa gak diterima katanya udah expired search di google masih jadi alat pembayaran yg sah kok apa setor tunai ke teller bank aja yak,’ tulis salah satu akun di platform X.

Cuitan tersebut mendapat respon beragam dari warganet. Tak sedikit yang membagikan pengalaman serupa mereka terkait penggunaan uang pecahan Rp 75 ribu yang kerap ditolak saat akan digunakan sebagai alat transaksi. Penggunaan uang pecahan Rp 75 ribu memang sering kali menjadi topik perdebatan.

Ada yang mengaku belanja di swalayan hingga minimarket yang sangat populer di Indonesia juga kabarnya menolak transaksi menggunakan uang pecahan Rp 75 ribu. Warganet lain kemudian berasumsi uang pecahan Rp 75 ribu memang dikeluarkan sebagai koleksi, bukan sebagai alat transaksi. Perdebatan di antara warganet itu pun kemudian menimbulkan tanya di benak publik, apakah benar uang pecahan Rp 75 ribu sudah tidak bisa digunakan bertransaksi?

Dicetak Edisi Khusus

Uang kertas pecahan Rp 75 ribu adalah edisi khusus yang dicetak terbatas oleh Bank Indonesia (BI) dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75. Sehingga, jumlah pecahan Rp 75 ribu yang beredar di masyarakat tidak sebanyak uang rupiah pecahan yang lain. Oleh karenanya, bagi yang ingin menjadikan uang pecahan Rp 75 ribu sebagai bahan koleksi dan barang yang disimpan menjadi masuk akal. Akan tetapi, di luar itu, uang pecahan Rp 75 ribu tetap bisa digunakan untuk bertransaksi seperti uang rupiah pecahan lainnya.

Tidak Ada Istilah Expired

Dilansir kompas.com, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan tidak ada istilah expired dalam keuangan, melainkan tidak berlaku. Setiap jenis pecahan uang rupiah memiliki masa berlaku, termasuk Rp 75 ribu. Masa berlakunya dimulai sejak tanggal dikeluarkan sampai adanya tanggal pencabutan resmi dari Bank Indonesia.

Oleh karena itu, selama tidak ada pencabutan resmi dari Bank Indonesia maka uang pecahan Rp 75 ribu tetap dapat digunakan sebagai alat transaksi. Tanggal berlakunya uang Rupiah pecahan dan tahun emisi (TE) tertentu sebagai legal tender diatur dalam PBI Pengeluaran uang Rupiah. Sedangkan, tanggal pencabutan uang Rupiah pecahan dan TE diatur dalam PBI Pencabutan dan Penarikan uang rupiah. Adapun aturan yang menegaskan penggunaan uang pecahan Rp 75 ribu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12 yang berbunyi pecahan Rp 75.000 berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 2020.

Dan hingga artikel ini ditulis dan dimuat, belum ada Peraturan Bank Indonesia yang memutuskan pencabutan dan penarikan uang pecahan Rp 75.000. Oleh karenanya, tindakan menolak transaksi menggunakan uang pecahan Rp 75.000 dapat dikenai pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Di dalam pasal 23 ayat (1) dituliskan setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran. Lalu pasal 33 ayat (2) juga menegaskan, menolak menerima uang rupiah bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Tags: transaksi uang pecahanuang pecahanUang pecahan Rp 75 ribuuang Rp 75 ribu
Previous Post

Fenomena Utang PayLater di Kalangan Generasi Muda, OJK Beri Peringatan

Next Post

PlayZap: Platform Game Blockchain dengan NFT dan Potensi Penghasilan

Gudang Terkini

Gudang Terkini

Tentang Kami Gudang Terkini adalah situs berita yang mengedepankan kualitas dan keakuratan informasi. Kami melayani audiens yang luas dengan konten berita terkini, analisis mendalam, dan laporan eksklusif yang menarik perhatian pembaca. Dengan trafik tinggi dan audiens yang terlibat, Gudang Terkini adalah tempat ideal untuk menampilkan iklan Anda. Kontak Kami Jika Anda tertarik untuk beriklan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami di: Gudang Terkini Email: gudangterkini@gmail.com Telepon: 0852 1521 3485 Alamat: Jalan Cekdam RT O8, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan Indonesia 31661 Jalan Jendral Moch Hasan, Perumahan 87 Residence Blok D 9, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan Indonesia 31661 Kami berharap dapat bekerja sama dengan Anda dan membantu mempromosikan merek Anda melalui Gudang Terkini. Terima kasih atas perhatian Anda.

Next Post
PlayZap: Platform Game Blockchain dengan NFT dan Potensi Penghasilan

PlayZap: Platform Game Blockchain dengan NFT dan Potensi Penghasilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Podcast Gusur Bersama Widia Syaputri, Tentang Perjuang Hidup dan Kesuksesan

Kisah Inspiratif Widia Syaputri: Perjuangan Melawan Kehidupan Hingga Menjadi Konten Kreator Edukasi

Podcast Gusur Bersama Widia Syaputri, Tentang Perjuang Hidup dan Kesuksesan

Podcast
Prestasi Sistem Si Nanan dan Grebek Kuliner Yuk Ninik Angkat UMKM Lubuklinggau

Prestasi Sistem Si Nanan dan Grebek Kuliner, Yuk Ninik Angkat UMKM Lubuklinggau

Podcast
Tata Novela Aktivis Perempuan Dan Mahasiswi UNPARI Lubuklinggau

Tata Novela Aktivis Perempuan Dan Mahasiswi UNPARI Lubuklinggau

Podcast
Dea Fani, Mahasiswi Hukum yang Juga Aktif di Sosmed, Sorot Perhatian di Podcast Gusur

Dea Fani, Mahasiswi Hukum yang Juga Aktif di Sosmed, Sorot Perhatian di Podcast Gusur

Podcast
Podcast "Gusur Ih Creative" Bahas Kesehatan Mental Generasi Sandwich Bersama Abi Umar

Podcast “Gusur Ih Creative” Bahas Kesehatan Mental Generasi Sandwich Bersama Abi Umar

Podcast

Berita Lainnya

Wakil Walikota Lubuklinggau H Rustam Effendi, turut serta dalam peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXIX Tahun 2025

Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Secara Virtual

April 25, 2025
Pelantikan FORKOMNAS KPI (Komunikasi Penyiaran Islam) Wilayah 4 Se Sumatera di Lubuklinggau

Pelantikan Forkomnas Wilayah IV Se-Sumatra: Ajang Silaturahmi dan Inspirasi untuk Mahasiswa KPI

April 25, 2025
Stand Up Comedy Show Pacaklah aku

Stand-Up Comedy Show “Pacaklah Aku” Siap Mengocok Perut di Lubuklinggau!

April 13, 2025
Korlap Aksi Rio Apandi dan Ketua DPRD Lubuklinggau Ir. Yulian Efendi, MH

Soal Demo Tolak UU TNI, Ketua DPRD Lubuklinggau: Ikut Ketua Partai

Maret 24, 2025
  • ABOUT US
  • REDAKSI
  • PRIVACY POLICY
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • IKLAN

Copyright © 2024 Gudang Terkini - All rights reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • PODCAST
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • ARTIS DAN VIRAL
  • KIRIM KARYA TULIS

Copyright © 2024 Gudang Terkini - All rights reserved