Sejarah Kejaksaan Republik Indonesia
Sejarah Kejaksaan RI berasal dari zaman Kerajaan majapahit dimana kala itu pemerintahan majapahit sudah memiliki sistem pengadilan dengan Dhyaksa yang bertugas menangani masalah peradilan.
Sebutan jaksa yang kita kenal selama ini memang dari Bahasa sansekerta tersebut, ada pun juga terdapat Adhyaksa atau hakim tertinggi yang memimpin dan mengawasi para Dyaksa.
Pada masa pendudukan jepang kejaksaan berperan sebagai satu-satunya Lembaga penuntutan dengan dasar hukumnya adalah Osamu Seirei.
Setelah kemerdekaan republik Indonesia 17 agustus 1945 dilakukan pembentukan Lembaga penegak hukum guna memastikan ketertiban umum.
Kala itu kejaksaan dibawa lingkup departemen kehakiman dan Jaksa Agung Indonesia pertama adalah Gatot Taroenamihardja.
Pada rapat kabinet 22 juli 1960 jaksa menjadi departemen yang terpisah dan kemudian diatur di dalam Undang-Undang no.15 tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.
Diperbarui lagi lewat Undang-Undang nomor 16 tahun 2024, tanggal 22 juli ditetapkan menjadi Hari Bhakti Adhyaksa, pengabdian yang dilakukan oleh insan Adhyaksa (para anggota Kejaksaan Republik Indonesia)
Kejaksaan Adalah
kejaksaan RI menurut undang-undang nomor 16 tahun 2021, Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut dengan kejaksaan adalah Lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntut serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Dan dipimpin oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Profesor Dr. H Sanitiar (ST) Burhanuddin S.H, M.M dan dibantu wakil Jaksa Agung Feri Wibisono S.H, M.H.
7 Bidang JAM (Jaksa Agung Muda) yang meliputi
1. Dr. Bambang Rukmono (Jaksa Agung Muda Pembinaan)
2. Reda Manthovani (Jaksa Agung Muda Intelijen)
3. Prof. Dr. Asep N. Mulyana (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum)
4. Dr. Febrie Adriansyah (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus)
5. Dr. M. Ali Ridho (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer)
6. Dr. Ali Mukartono (Jaksa Agung Muda Pengawasan)
7. Dr. R. Narendra Jatna (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Negara)
Visi dan Misi Kejaksaan RI
Visi
Menjadi Lembaga penegak hukum yang bersifat bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel
Misi
Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi kejaksaan dalam penanganan perkara, perdata, tata usaha negara, dan kegiatan intelijen.
Tujuan Kejaksaan RI
Menjamin tegaknya hukum, melindungi kepentingan umum
Nilai Kejaksaan RI
TRI KRAMA ADHYAKSA
SATYA: yaitu kesetiaan yang bersumber dari rasa jujur
ADHI: Yaitu kesempurnaan dalam bertugas dan memiliki rasa tanggung jawab
WICAKSANA: Yaitu bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku.