GUDANGTERKINI.COM – Jaksa adalah Lembaga pemerintahan yang memegang kekuasaan di bidang penuntutan dan kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan menurut undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang kejaksaan republik Indonesia.
Undang-Undang ini mengatur mengenai perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2004.
Perubahan undang-undang ini dibuat untuk menjamin kedudukan serta peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan serta kewenangan lain.
Berdasarkan undang-undang kejaksaan republik Indonesia harus bebas dari pengaruh kekuasaan dari pihak manapun.
Kejaksaan Republik Indonesia termasuk salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara Merdeka, yang diselengarakan oleh kejaksaan agung, kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan agung.
Jaksa agung merupakan penuntut umum tertinggi dan pengacara negara kesatuan republik Indonesia, dalam pemulihan aset, kejaksaan bersifat sentral dalam pemulihan aset, kejaksaan juga berwenang melakukan Tindakan penelusuran, perampasan, pengambilan aset perolehan tindak pidana dan aset lainya kepada negara, korban atau yang berhak.
Syarat Menjadi Jaksa
Menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 syarat menjadi Jaksa adalah
a. Warga Negara Indonesia
b. Bertaqwa kepada tuhan yang maha esa,
c. Setia kepada Pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
d. Berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk kejaksaan.
e. Berumur paling rendah 23 (dua puluh tiga tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh tahun)
f. Sehat jasmani dan Rohani
g. Berintegritas, berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela dan
h. Pegawai negeri sipil
Setelah memenuhi syarat yang disebutkan diatas, seseorang juga harus lulus Pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa yang diselenggarakan oleh kejaksaan melalui lembaga Pendidikan khusus jaksa.
Berikut ini Peran dan Tugas Jaksa
Berikut ini adalah tugas dan peran dari masing-masing jenis jaksa
a. Jaksa Penyelidik
Tuga jaksa penyelidik adalah melakukan penyelidikan atas suatu perkara yang dilaporkan atau ditemukan oleh kepolisian atau instansi terkait.
Dalam melakukan penyelidikan, jaksa penyelidik memiliki kewenangan untuk memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, mengumpulkan bukti, dan melakukan Tindakan penyitaan terhadap barang bukti.
Setelah selesai melakukan penyelidikan, jaksa penyidik akan menentukan apakah perkara tersebut layak untuk ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak.
B. Jaksa Penyidik
Tuga jaksa penyidik adalah melakukan penyidikan atas suatu perkara yang telah ditingkatkan dari penyelidikan.
Dalam melakukan penyidikan, jaksa penyidik memiliki kewenangan yang lebih luas dibandingkan dengan jaksa penyelidik, jaksa penyidik memiliki kewenangan yang lebih luas dibandingkan dengan jaksa penyelidik.
Jaksa penyidik dapat memeriksa tersangka, mengeluarkan surat perintah penangkapan, melakukan penggeledahan, dan melakukan Tindakan penyitaan terhadap barang bukti, setelah selesai melakukan penyidikan, jaksa penyidik akan menentukan apakah perkara tersebut layak untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan atau tidak.
C. Jaksa Penuntut Umum
Tugas dari Jaksa Penuntut Umum adalah menuntun perkara yang telah ditingkatkan ke tahap penuntutan, dalam melakukan tuntutan, jaksa penuntut umum harus mengajukan dakwaan yang didasarkan pada fakta dan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Jaksa penuntut umum juga harus menjelaskan secara terperinci mengenai tindak pidana yang didakwakan, serta mengajukan tuntutan pidana yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
D. Jaksa Eksekutor Kejaksaan
Tugas dari Jaksa Eksekutor Kejaksaan antara lain melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, jaksa eksekutor kejaksaan bertanggung jawab untuk mengeksekusi hukuman pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan, seperti penahanan, penggeledahan, penyitaan harta benda dan sebagainya.
E. Jaksa Pengacara Negara
Tugas dari jaksa pengacara negara adalah memberikan bantuan hukum kepada pemerintah dan Lembaga negara dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum dan perundang-undangan, jaksa pengacara juga dapat memberikan nasihat hukum, kepada Lembaga negara dan instansi pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Selain itu, jaksa pengacara negara juga dapat menjadi pengacara dalam perkara-perkara yang melibatkan pemerintahan atau Lembaga negara.