• ABOUT US
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • KIRIM KARYA TULIS
  • PRIVACY POLICY
Kamis, Juli 17, 2025
Gudang Terkini
No Result
View All Result
E-MAIL
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
    • POLITIK
  • EKBIS
  • PERISTIWA
  • LAINNYA
    • DAERAH
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
      • KIRIM KARYA TULIS
    • PODCAST
    • TEKNO
    • LIFESTYLE
    • ARTIS DAN VIRAL
    • INTERNASIONAL
    • KESEHATAN
SUBCRIBE
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
    • POLITIK
  • EKBIS
  • PERISTIWA
  • LAINNYA
    • DAERAH
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
      • KIRIM KARYA TULIS
    • PODCAST
    • TEKNO
    • LIFESTYLE
    • ARTIS DAN VIRAL
    • INTERNASIONAL
    • KESEHATAN
SUBCRIBE
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • PODCAST
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • ARTIS DAN VIRAL
  • KIRIM KARYA TULIS
Home Nasional

Apa Itu Jaksa: Syarat, Pengertian Serta Tugas dan Fungsi Jaksa

Gudang Terkini by Gudang Terkini
Desember 2, 2024
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
Jaksa Agung RI Petahana Sanitiar Burhanuddin s

Jaksa Agung RI Petahana Sanitiar Burhanuddin s, sumber gambar: instagram @kejaksaan.ri

FacebookWhatsappShare

GUDANGTERKINI.COM – Jaksa adalah Lembaga pemerintahan yang memegang kekuasaan di bidang penuntutan dan kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan menurut undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang kejaksaan republik Indonesia.

Undang-Undang ini mengatur mengenai perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2004.

Perubahan undang-undang ini dibuat untuk menjamin kedudukan serta peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan serta kewenangan lain.

Berdasarkan undang-undang kejaksaan republik Indonesia harus bebas dari pengaruh kekuasaan dari pihak manapun.

Kejaksaan Republik Indonesia termasuk salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara Merdeka, yang diselengarakan oleh kejaksaan agung, kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan agung.

Jaksa agung merupakan penuntut umum tertinggi dan pengacara negara kesatuan republik Indonesia, dalam pemulihan aset, kejaksaan bersifat sentral dalam pemulihan aset, kejaksaan juga berwenang melakukan Tindakan penelusuran, perampasan, pengambilan aset perolehan tindak pidana dan aset lainya kepada negara, korban atau yang berhak.

Syarat Menjadi Jaksa

Menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 syarat menjadi Jaksa adalah
a. Warga Negara Indonesia
b. Bertaqwa kepada tuhan yang maha esa,
c. Setia kepada Pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
d. Berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk kejaksaan.
e. Berumur paling rendah 23 (dua puluh tiga tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh tahun)
f. Sehat jasmani dan Rohani
g. Berintegritas, berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela dan
h. Pegawai negeri sipil

Setelah memenuhi syarat yang disebutkan diatas, seseorang juga harus lulus Pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa yang diselenggarakan oleh kejaksaan melalui lembaga Pendidikan khusus jaksa.

Berikut ini Peran dan Tugas Jaksa

Berikut ini adalah tugas dan peran dari masing-masing jenis jaksa

a. Jaksa Penyelidik

Tuga jaksa penyelidik adalah melakukan penyelidikan atas suatu perkara yang dilaporkan atau ditemukan oleh kepolisian atau instansi terkait.

Dalam melakukan penyelidikan, jaksa penyelidik memiliki kewenangan untuk memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, mengumpulkan bukti, dan melakukan Tindakan penyitaan terhadap barang bukti.

Setelah selesai melakukan penyelidikan, jaksa penyidik akan menentukan apakah perkara tersebut layak untuk ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak.

B. Jaksa Penyidik

Tuga jaksa penyidik adalah melakukan penyidikan atas suatu perkara yang telah ditingkatkan dari penyelidikan.
Dalam melakukan penyidikan, jaksa penyidik memiliki kewenangan yang lebih luas dibandingkan dengan jaksa penyelidik, jaksa penyidik memiliki kewenangan yang lebih luas dibandingkan dengan jaksa penyelidik.

Jaksa penyidik dapat memeriksa tersangka, mengeluarkan surat perintah penangkapan, melakukan penggeledahan, dan melakukan Tindakan penyitaan terhadap barang bukti, setelah selesai melakukan penyidikan, jaksa penyidik akan menentukan apakah perkara tersebut layak untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan atau tidak.

C. Jaksa Penuntut Umum

Tugas dari Jaksa Penuntut Umum adalah menuntun perkara yang telah ditingkatkan ke tahap penuntutan, dalam melakukan tuntutan, jaksa penuntut umum harus mengajukan dakwaan yang didasarkan pada fakta dan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

Jaksa penuntut umum juga harus menjelaskan secara terperinci mengenai tindak pidana yang didakwakan, serta mengajukan tuntutan pidana yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

D. Jaksa Eksekutor Kejaksaan

Tugas dari Jaksa Eksekutor Kejaksaan antara lain melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, jaksa eksekutor kejaksaan bertanggung jawab untuk mengeksekusi hukuman pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan, seperti penahanan, penggeledahan, penyitaan harta benda dan sebagainya.

E. Jaksa Pengacara Negara

Tugas dari jaksa pengacara negara adalah memberikan bantuan hukum kepada pemerintah dan Lembaga negara dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum dan perundang-undangan, jaksa pengacara juga dapat memberikan nasihat hukum, kepada Lembaga negara dan instansi pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Selain itu, jaksa pengacara negara juga dapat menjadi pengacara dalam perkara-perkara yang melibatkan pemerintahan atau Lembaga negara.

Tags: JaksaJaksa AdalahKejaksaanPeran Jaksa
Previous Post

Uong Lubuk Linggau Tampil di Somasi Deddy Corbuzier: Prestasi Membanggakan untuk Komika Lokal

Next Post

Kisi Kisi Tes SKB Non CAT Wawancara Pimpinan CPNS 2024 Formasi Jaksa Ahli Pertama 2024

Gudang Terkini

Gudang Terkini

Tentang Kami Gudang Terkini adalah situs berita yang mengedepankan kualitas dan keakuratan informasi. Kami melayani audiens yang luas dengan konten berita terkini, analisis mendalam, dan laporan eksklusif yang menarik perhatian pembaca. Dengan trafik tinggi dan audiens yang terlibat, Gudang Terkini adalah tempat ideal untuk menampilkan iklan Anda. Kontak Kami Jika Anda tertarik untuk beriklan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami di: Gudang Terkini Email: gudangterkini@gmail.com Telepon: 0852 1521 3485 Alamat: Jalan Cekdam RT O8, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan Indonesia 31661 Jalan Jendral Moch Hasan, Perumahan 87 Residence Blok D 9, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan Indonesia 31661 Kami berharap dapat bekerja sama dengan Anda dan membantu mempromosikan merek Anda melalui Gudang Terkini. Terima kasih atas perhatian Anda.

Next Post
Tes SKB Non CAT Wawancara Pimpinan CPNS 2024 Formasi Jaksa Ahli Pertama

Kisi Kisi Tes SKB Non CAT Wawancara Pimpinan CPNS 2024 Formasi Jaksa Ahli Pertama 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Podcast Terbaik Lubuklinggau Hadirkan Siswa SMA Yadika: Bukti Kreativitas Anak Muda Lokal

Siswa-siswi SMA Yadika Lubuklinggau Menjadi Narasumber di Podcast Gusur (Gudang Suara) IH Creative

Podcast Terbaik Lubuklinggau Hadirkan Siswa SMA Yadika: Bukti Kreativitas Anak Muda Lokal

Podcast
Kisah Inspiratif Widia Syaputri: Perjuangan Melawan Kehidupan Hingga Menjadi Konten Kreator Edukasi

Podcast Gusur Bersama Widia Syaputri, Tentang Perjuang Hidup dan Kesuksesan

Podcast
Prestasi Sistem Si Nanan dan Grebek Kuliner Yuk Ninik Angkat UMKM Lubuklinggau

Prestasi Sistem Si Nanan dan Grebek Kuliner, Yuk Ninik Angkat UMKM Lubuklinggau

Podcast
Tata Novela Aktivis Perempuan Dan Mahasiswi UNPARI Lubuklinggau

Tata Novela Aktivis Perempuan Dan Mahasiswi UNPARI Lubuklinggau

Podcast
Dea Fani, Mahasiswi Hukum yang Juga Aktif di Sosmed, Sorot Perhatian di Podcast Gusur

Dea Fani, Mahasiswi Hukum yang Juga Aktif di Sosmed, Sorot Perhatian di Podcast Gusur

Podcast

Berita Lainnya

DEMA UIN Al-Azhaar Lubuklinggau, lakukan audensi ke Pimpinan Kampus

Gebrakan Baru DEMA UIN Al-Azhaar Lubuklinggau, Dorong Kemajuan Kampus Lewat Audiensi Bersama Pimpinan

Juni 22, 2025
Koordinator Nasional Millenial Silampari-Jakarta, Alvin Dalimunthe, mengkritik keras absennya peran Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam menangani krisis narkoba

Kota Lubuklinggau Darurat Narkoba, Generasi Muda Terancam: Di Mana Peran Pemerintah?

Juni 21, 2025
Ketua HIPMI Kota Lubuklinggau Rio Lingga Atmaja dan Sekjen HIPMI Kota Lubuklinggau Dony Tanjung, bersma Host Podcast GUSUR, Hijrah dan Raihan

Ketua HIPMI Lubuklinggau Rio Telago dan Sekjen Dony Tanjung Bicara Peran Pengusaha Muda Lewat Podcast GUSUR

Juni 21, 2025
Alvin Dalimunthe Koordinator Nasional Millenial Silampari Jakarta dan H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) Walikota Lubuklinggau

Gaya Kepemimpinan Walikota Lubuklinggau Kembali Disorot, Dinilai Jauh dari Aspirasi Masyarakat

Juni 18, 2025
  • ABOUT US
  • REDAKSI
  • PRIVACY POLICY
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • IKLAN

Copyright © 2024 Gudang Terkini - All rights reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • PODCAST
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • ARTIS DAN VIRAL
  • KIRIM KARYA TULIS

Copyright © 2024 Gudang Terkini - All rights reserved