LUBUKLINGGAU, GUDANGTERKINI.COM – pada selasa 10 September 2024 Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Kali ini, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Nopera Enam Jaya Putra berhasil mengamankan dua remaja, NAN (17) dan MR (17), yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika golongan I jenis ekstasi.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Nopera, menjelaskan bahwa penangkapan kedua remaja tersebut bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi penting terkait aktivitas mencurigakan.
Berdasarkan informasi tersebut, pada Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 14.15 WIB, tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil menangkap NAN dan MR di Jalan Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Barang Bukti Ekstasi Diamankan
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 100 butir tablet berwarna biru yang diduga sebagai ekstasi dengan berat brutto 40,74 gram. Barang bukti tersebut diamankan dari kedua tersangka saat mereka ditangkap.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melanjutkan pengembangan kasus dengan menyisir kediaman salah satu tersangka.
Penggeledahan di Kediaman Tersangka
Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Dayang Torek Dalam, RT 06, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Di lokasi tersebut, tim berhasil menemukan 212 butir tablet berwarna biru yang juga diduga narkotika jenis ekstasi. Barang bukti tersebut memiliki berat brutto sebesar 90,38 gram.
Proses Hukum Kedua Tersangka
Saat ini, NAN dan MR beserta barang bukti narkotika telah dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam hukuman berat atas tindakan mereka.
Peran Masyarakat dan Komitmen Polisi
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Lubuklinggau dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kasat Resnarkoba IPTU Nopera menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi yang sangat berguna untuk penegakan hukum.
Polres Lubuklinggau berharap agar sinergi antara polisi dan masyarakat terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.