GUDANGTERKINI.COM – Pada Rabu malam 2 oktober 2024, Polres Lubuklinggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Nopera E.J. Putra bersama Kanit Idik 2 IPDA Prayitno dan tim Opsnal, polisi berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jl. A. Yani, tepatnya di depan RM Simpang Raya, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Lubuklinggau dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah RA (29), warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, dan TR (39), warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kedua tersangka ditangkap melalui operasi undercover buy yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Operasi Undercover Buy: Polisi Menyamar Sebagai Pembeli
Operasi penangkapan ini bermula ketika polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Tim Opsnal memesan narkotika jenis sabu dari Desa Maur, Kecamatan Rupit.
RA, yang ditugaskan untuk mengantarkan sabu tersebut, tiba di lokasi yang disepakati di Lubuk Linggau.
Ketika RA menyerahkan barang bukti, petugas yang sudah siap di lokasi segera menangkapnya.
Dari tangan RA, polisi berhasil menyita satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu dengan berat 14,64 gram.
Barang bukti ini menjadi salah satu kunci utama untuk mengembangkan kasus lebih lanjut dan menelusuri jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Pengakuan RA dan Penangkapan TR
Setelah diinterogasi, RA mengakui bahwa dirinya hanya bertindak sebagai kurir.
Ia menyebutkan bahwa sabu tersebut berasal dari TR, yang juga berada di wilayah Lubuk Linggau.
Tidak lama setelah penangkapan RA, polisi segera bergerak dan berhasil menangkap TR di lokasi yang berbeda.
Dengan tertangkapnya TR, Polres Lubuklinggau yakin dapat mengembangkan penyelidikan ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Komitmen Polres Lubuklinggau untuk Memberantas Narkoba
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, IPTU Nopera E.J. Putra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada penangkapan ini.
Menurutnya, kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mencari tahu sumber utama narkotika yang beredar di wilayah tersebut.
“Kami akan mendalami lebih jauh dari mana sumber barang ini berasal, dan kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau,” kata IPTU Nopera.
Polres Lubuklinggau juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat dengan terus memberantas peredaran narkoba.
Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari pengaruh buruk narkotika.
Upaya Berkelanjutan untuk Lingkungan Bebas Narkoba
Peredaran narkotika merupakan masalah serius yang dapat merusak tatanan masyarakat.
Oleh karena itu, Polres Lubuklinggau bertekad untuk terus melakukan operasi serupa guna menekan jumlah peredaran narkoba di wilayahnya.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pengedar dan pengguna narkoba lainnya.
Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan serta dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Kolaborasi antara masyarakat dan pihak kepolisian diharapkan dapat mempercepat terwujudnya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika di Lubuk Linggau.
Penangkapan dua tersangka ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Lubuklinggau serius dalam menjalankan tugasnya dan berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba demi kesejahteraan masyarakat luas.