GUDANGTERKINI.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa hingga tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024, terdapat lebih dari 400 laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang telah diterima. Laporan ini diterima pada periode 27-29 Agustus 2024.
“Sudah ada laporan lebih dari 400 yang saat ini sedang ditindaklanjuti,” jelas Bagja pada Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024 di Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa, 17 September 2024.
Bagja menegaskan pentingnya mengantisipasi laporan pelanggaran netralitas ASN karena merupakan salah satu kerawanan pilkada utama menurut indeks kerawanan pilkada Bawaslu. Kerawanan pertama adalah politik uang, diikuti oleh netralitas penyelenggara pemilu.
“Laporan mengenai ASN tidak netral pada Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024, terutama karena kedekatan ASN dengan calon kepala atau wakil kepala daerah,” ujar Bagja. Kedekatan tingkat daerah yang lebih intensif dibandingkan dengan pemilu nasional juga menjadi faktor penyebab.
Beberapa daerah dengan kerawanan tinggi terkait pelanggaran netralitas ASN meliputi Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Khusus Jakarta. Sanksi terhadap ASN yang tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Sanksi tersebut bisa berupa pemberhentian dari jabatan hingga pemecatan.
“Penanganan pelanggaran akan dilakukan oleh Bawaslu, sementara pelaksanaan sanksi akan menjadi tugas BKN,” terang Bagja.
Tahapan Pilkada selanjutnya setelah pendaftaran bakal calon adalah penetapan pasangan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024. Kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, dengan pemungutan suara pada 27 November 2024. Penghitungan dan rekapitulasi suara akan dilakukan hingga 16 Desember 2024.
Bagja juga meminta jajaran Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi netralitas ASN dan berkoordinasi dengan pejabat pembina kepegawaian. Kepala daerah diminta untuk bekerja sama dengan Bawaslu setempat terkait netralitas ASN, dengan harapan bahwa koordinasi ini dapat memudahkan pengawasan dan memastikan ASN memahami posisi mereka.